NUNUKAN – Seorang remaja pria berinisial RE (16) di Nunukan, dikabarkan mengalami depresi akibat menjadi korban asusila dari wanita paruh baya berinisial SRY (43).
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Supriadi mengungkapkan, aksi asusila dilakukan berkali-kali di sebuah rumah kontrakan yang ditempati SRY di gang Delima, Nunukan Timur.
‘’Korban dan terduga pelaku berkenalan pada Februari 2022. Sejak itu, terjadi aksi persetubuhan, dan terakhir dilakukan Minggu 8 Mei 2022. Pelaku bahkan sampai lupa berapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu,’’ ujar Supriadi, Senin (23/5).
Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan ibu kandung korban yang tidak terima atas peritiwa yang menimpa anaknya.
‘’Saat ibu korban tiba di Nunukan, pada Kamis (19/5), betapa terkejutnya ia melihat kondisi anaknya yang depresi. Dari keterangan dokter psikiatri, anak tersebut diduga melakukan persetubuhan berkali-kali dengan wanita dewasa,’’ jelasnya.
Dijelaskan Supriadi, akibat depresi korban cenderung memilih menjauhkan diri dari keramaian, sering melamun dan terkadang berbicara sendiri.
Sejauh ini, Polisi masih menggali penyebab korban mengalami depresi.
‘’Ada sejumlah kemungkinan yang menjadi pertanyaan, apakah ia diberi obat kuat yang over dosis, atau ada tindakan seks meyimpang dari terduga pelaku, ataukah kemungkinan lain. Kita masih belum mendapat jawaban dari itu,’’ katanya.
Saat ini, ada tiga orang dokter spesialis yang menangani korban di RSUD Nunukan, masing-masing, dokter spesialis anak, dokter penyakit kulit dan kelamin, dan dokter ahli kejiwaan.
‘’Kunci kasus ini adalah keterangan korban, sementara ini kita masih belum bisa memeriksa korban karena kondisinya masih butuh penanganan psikolog. Sambil menunggu korban bisa berkomunikasi dengan kita,’’tegasnya.
Awal Perkenalan.
Supriadi menuturkan, perkenalan remaja yang masih duduk di bangku kelas 11 dengan SRY, berawal dari aplikasi Tik Tok.
Sejak itu, keduanya semakin akrab dan asik chating, seakan-akan sedang kasmaran.
‘’Pemeriksaan sementara yang kami lakukan kepada terduga pelaku, ia mengaku pacaran dengan korban. Status terduga pelaku memang hidup sendirian tanpa suami dan tidak ada anak,’’ kata Supriadi.
Saking intensnya komunikasi, terjalin hubungan yang intim. SRY yang usianya terpaut 27 tahun dengan RE ini, sering mengirim foto dirinya dalam keadaan tanpa busana kepada korban.
Dari chat dewasa tersebut, akhirnya mereka sering janjian untuk bertemu dan berlanjut ke adegan layaknya suami istri.
‘’Biasanya setiap hari Minggu, korban izin keluar asrama ke gereja untuk ibadah. Namun ternyata digunakan untuk bertemu SRY dan melakukan perbuatan yang seharusnya belum waktunya dilakukan,’’ imbuhnya.
Supriadi menambabhkan, tak lama setelah laporan ibu korban masuk, Polisi langsung mengamankan SRY saat bekerja mengikat bibit rumput laut, pada Jumat (20/5).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu daster warna hijau dan satu celana dalam berwarna pink.
Perempuan asal Kota Blora Jawa Tengah ini, terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Dzulviqor)
