Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Sempat Diamankan Dengan Dugaan Melintas Batas Negara Ilegal Demi Petasan, 4 WN Malaysia Dideportasi

NUNUKAN – Sebanyak empat orang Warga Negara Malaysia dideportasi ke Negara asalnya, Sabtu (7/5/2022) kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengungkapkan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran batas negara dari warga negara asing dimaksud.

‘’Tidak bermaksud melintas ilegal, mereka adalah warga Pulau Bergusong, yang berbatasan darat dengan Pulau Sebatik Indonesia serta sering bermain voli bareng dengan warga di perbatasan RI,’’ ujarnya, dikonfirmasi, Minggu (8/5/2022).

Washington menegaskan, ada miskomunikasi saat penangkapan yang dilakukan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang.

‘’Kalau dari unsur Keimigrasian, empat orang tersebut berada di wilayah yang sering menjadi tempat berkumpul masyarakat sekitar, baik masyarakat Indonesia maupun Malaysia. Atas pertimbangan itulah kami melakukan deportasi,’’ jelasnya.

Menurutnya, mereka melintas batas negara guna mencari adik mereka yang tak kunjung pulang setelah bermain voli di perbatasan Sebatik Indonesia.

‘’Yang diamankan 4 orang WN Malaysia, masing masing, BB (30), dan KM(17), serta dua remaja putri bernama NL (27), dan NN (15). Nah NN inilah yang dicari cari keluarganya karena belum pulang sampai malam,’’ tambahnya.

Adapun terkait petasan yang mereka pesan, tidak ada persoalan atau pelanggaran yang dilakukan.

Karena ukuran petasan yang mereka pesan dari Sei Nyamuk Sebatik, berukuran tidak lebih dari 2 inchi.

Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial yang bidang pengawasannya ditangani inteligen, mengatur ketentuan bunga api/kembang api yang telah memiliki izin impor atau produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri, dengan ukuran 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.

‘’Polisi mengatakan tidak ada masalah dengan petasannya. Aturannya, tidak boleh menahan lebih dari 1×24 jam. Itu alasan lain mengapa kita deportasi cepat,’’ jelas Washington. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Jaksa Tetapkan dr. DL, Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di RSUD Nunukan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...