NUNUKAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Precursor Narkotikan Zat Adiktif lainnya, menyisakan ruang cukup lebar dalam penanganan para korban.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Joni Sabindo dalam agenda sosialisasi Perda bersama Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) di kafe 93, Nunukan, pada Jumat (10/12/2021).
‘’Dalam Perda ada upaya rehabilitasi medis dan sosial, tapi saya mendengar pemaparan BNNK Nunukan yang menyayangkan fasilitas rehabilitasi belum dimiliki Nunukan, jadi ketika ada yang perlu direhab harus dilarikan ke kota lain,’’ ujarnya.
Padahal, fasilitas rehabilitasi merupakan perkara vital, dimana kasus narkoba sangat mencolok.
Seperti diketahui, peredaran gelap narkoba dari Malaysia terus terjadi, bahkan napi yang berada di Lapas Nunukan dipastikan 90 persen akibat kasus narkoba.
‘’Ini merupakan pekerjaan rumah besar bagi kami Pemerintah Daerah,’’ tegasnya.
Selain itu, Joni mengaku belum terlalu memahami Perda tersebut, khususnya di pasal tentang upaya khusus Pemkab Nunukan dalam memberikan pendampingan dan advokasi.
‘’Apakah ada pengacara yang disiapkan, atau pendampingan advokasi seperti apa, kami belum terlalu mengerti,’’ tutur Joni.
Menurutnya, sebagai anggota Komisi 1 DPRD Nunukan, pihaknya juga belum pernah menerima laporan adanya alokasi khusus untuk penanggulangan narkoba, pendampingan atau urusan rehabilitasi.
Oleh karenanya, ketika Perda tentang narkoba sudah disahkan, seharusnya ada alokasi anggaran khusus untuk persoalan tersebut.
‘’Saya belum tahu adakah alokasi anggarannya, nanti akan saya coba komunikasikan kembali terkait catatan-catatan itu,’’ imbuhnya.
Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini dipaparkan di sejumlah komunitas, antara lain ; GAMKI, PBFI, Banteng Muda, sipil dan Mahasiswa.
Lebih jauh, Kepala BNNK Nunukan Kompol.Sunarto sebagai salah satu nara sumber mengungkap peran penting masyarakat dalam memerangi narkoba.
Dia mencontohkan aktivitas positif yang bisa menjauhkan generasi bangsa dari narkoba, adalah olah fisik sebagaimana dilakukan para atlet PBFI Nunukan.
‘’Dengan kedisiplinan dan cara hidup sehatnya, mereka pasti jauh dari drugs. Bonusnya, mereka bisa mendapat tubuh sehat dan bahkan mendulang prestasi sebagai kampiun di ajang Kejurprov Kaltara 2021,’’ kata Sunarto.
Sunarto juga mempersilahkan PBFI Nunukan untuk berkolaborasi bersama BNNK untuk menjadi salah satu agen anti narkoba di perbatasan, yang diharapkan bisa menjadi duta dengan pola hidup sehat mereka.
‘’Kami mendukung langkah PBFI untuk duta anti narkoba, nanti kita bicarakan itu dan karena sudah ada Perda penanggulangan penyalahgunaan narkoba, sepertinya DPRD Nunukan juga wajib mendukung keinginan para atlet PBFI,’’ kata Sunarto. (Dzulviqor).
