Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Tabrak dan Sembunyikan Jasad Korban, Supir Truk DLH Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara

Truk DLH Nunukan terperosok di parit pinggir perkebunan Sedadap Nunukan Selatan.

NUNUKAN – Sidang kasus kecelakan lalu lintas yang menimpa Belandina Ulfa (21) dengan terdakwa Kaharuddin Bin Leo Idris, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (02/09/2021) kemarin, terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kaharuddin Bin Leo Idris dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ ujar JPU Nurhadi membacakan tuntutannya di depan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang diketuai majelis hakim Yudho Prakoso.

Nurhadi menjelaskan, ada pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan yang melandasi tuntutan tersebut.

Menurutnya hal yang memberatkan adalah terdakwa belum meminta maaf pada keluarga korban, tidak memberikan pertolongan pada korban dan malah membuang jasad korban ke semak-semak untuk menyembunyikan kematian korban.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta sangat menyesali perbuatannya. Dia juga mempunyai tanggungan keluarga dan sudah berusia lanjut.

Nurhadi menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya’’.

‘’Terdakwa melanggar dakwaan kesatu pasal 310 ayat (4) tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 181 KUHP (sebagaimana dakwaan kombinasi penuntut umum),’’ lanjut Nurhadi.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2 juta subsider 2 bulan kurungan serta menyatakan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KU 2626 NC warna hitam dikembalikan pada saksi Edmundos Neno yang merupakan orang tua dari Belandina Ulfa (korban).

Baca Juga:  Polisi Pastikan Proses Penambangan di Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis Terus Berlanjut

Sementara satu unit mobil dump truk Toyota Dyna Nomor Polisi KU 8022 P warna kuning, dan satu lembar STNK dikembalikan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

‘’Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 3000,’’ kata Nurhadi lagi.

Sebelumnya, korban Belandina Ulfa (21) ditemukan di semak belukar dan tertutup daun pisang di areal kebun tak jauh dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Nunukan, pada Kamis, 29/04/2021 lalu.

Diketahui Belandina Ulfa merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Kaharuddin yang kini duduk di kursi peakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...