Connect with us

Hi, what are you looking for?

Sosial

Hingga Agustus 2021, DPPPA Nunukan Keluarkan 3 Rekomendasi Perkawinan Dini

Kepala DPPPA Nunukan, Faridah Aryani

NUNUKAN – Hingga Agustus 2021, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Nunukan mengeluarkan tiga rekomendasi pernikahan dini.

Kepala DPPPA Nunukan, Faridah Aryani mengatakan dari lima permohonan perizinan pernikahan dini yang diajukan tiga diantaranya diterbitkan rekomendasinya dengan berbagai pertimbangan.

‘’Ada yang hamil duluan, ada yang dijodohkan, ada juga yang mengaku bosan sekolah dan orang tuanya tidak mementingkan pendidikannya, sehingga memilih menikah muda,’’ ujar Faridah Senin (23/8/2021).

Menurut Faridah kasus pernikahan dini di Kabupaten Nunukan seringkali dipicu akibat keegoisan orang tua.

Biasanya karena tergiur dengan besarnya uang hantaran, mereka merayu anaknya untuk segera menikah dengan memberikan pola pikir yang kurang benar.

‘’Akibatnya, terjadi tekanan psikis bagi jiwa anak yang tidak sedikit berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan berakhir perceraian,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut, Faridah mengatakan menurut undang-undang perkawinan rekomendasi dapat diberikan pada kasus kehamilan pada anak.

‘’Istilah kami hamdan atau hamil duluan, namun untuk alasan lain seperti perjodohan dan bosan sekolah, rekomendasi merujuk pada kemauan si anak dan persetujuan orang tua,’’ jelasnya.

Faridah menambahkan dalam mengeluarkan rekomendasi pernikahan dini, DPPPA juga selalu berkoordinasi dengan dokter, psikolog, Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama dan Camat di wilayah tinggal si anak.

Sementara itu dalam upaya mengantisipasi terjadinya pernikah dini bagi anak DPPA Nunukan melakukan pemetaan dan layanan konseling online.

Tantangan di era yang serba digital dimana sebaran informasi dapat diakses dengan mudah hingga tontonan anak yang seharusnya mendapat pendampingan dari orang tua.

Namun demikian masih banyak orang tua yang sibuk dengan urusan kerja dan terkesan mengabaikan tumbuh kembang anak.

‘’Imbasnya, si anak merasa diabaikan dan mencari kesibukan dari gawai untuk menuntaskan rasa penasarannya di masa puber,’’ sambungnya.

Baca Juga:  Aksi Sosial, UPZ Sebatik Timur Donasikan Bantuan Untuk Penderita Kanker Payudara

Solusi lain yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kehamilan diluar nikah pada anak adalah dengan menanamkan pemahaman agama yang baik.

Diharapkan para orang tua mengerti apa hukum menikahkan anak dalam kondisi mengandung, konsekuensi, bahkan status anak yang dilahirkannya nanti.

‘’Jadi edukasi tentang agama dan siraman rohani di masa remaja menjadi perkara penting. Kita tumbuhkan keimanan dan mengajari mereka batasan pergaulan bersama lawan jenis. Itu akan mencegah budaya “hamdan” yang seakan sudah menjadi hal biasa saat ini. Kita juga tekankan hal itu dalam setiap konseling,’’ kata Faridah.

Untuk diketahui data pernikahan dini tahun 2021 jauh menurun dibandingkan tahun 2020, dimana pada tahun lalu DPPA Nunukan mencatat ada empat puluh tujuh kasus pernikahan pada anak. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...