Connect with us

Hi, what are you looking for?

Advetorial

Sidang Paripurna, Pemkab Nunukan Usulkan Penyederhanaan Birokrasi dan Perubahan Badan Hukum PDAM

NUNUKAN – Pemerintah Daerah Nunukan Kalimantan Utara mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2020 – 2021 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Atas 2 Raperda, Rabu (18/8/2021).

Melalui Wakil Bupati Nunukan Hanafiah, Raperda dimaksud adalah Raperda tentang penyederhanaan birokrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Ia mengatakan, penyederhanaan birokrasi melalui pembentukan susunan perangkat daerah dilakuan sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nunukan.

Hal ini juga menjadi amanat ketentuan perundang-undangan sebagai upaya melaksanakan pemerintahan daerah yang didukung perangkat daerah yang rasional proporsional efektif dan efisien.

‘’Ini sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden dalam rapat MPR pada 20 oktober 2019 yang menghendaki adanya perubahan konkret dalam reformasi birokrasi pemerintahan di Indonesia yang salah satunya dengan melakukan penyederhanaan struktural birokrasi,’’ ujar Hanafiah.

Dengan birokrasi yang sederhana, proses kerja birokrasi diharapkan lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan.

Penyederhanaan struktur akan dilakukan di seluruh perangkat daerah baik yang urusan pemerintahan, pendukung maupun penunjang urusan pemerintahan.

Dalam usulan ini, Pemkab Nunukan berpedoman pada sejumlah aturan, masing-masing, Permendagri Nomor 107 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur inspektorat provinsi dan kabupaten kota.

Permendagri Nomor 90 tahun 2019 serta klasifikasi kulaifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah junto Kepmendagri Nomor 40 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran nomenklatur kualifikasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dan peraturan tentang Menpan RB Nomor 25 Tahun 2001 tentang penyederhanaan struktural organisasi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dan seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Raperda kedua adalah tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taka Kabupaten Nunukan.

Baca Juga:  Cerita Kampung Tanpa Listrik PLN dI Pulau Sebatik

‘’Perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang semula berbentuk Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah,’’ katanya.

Usulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang merupakan peraturan pelaksanaan sebagaimana diamanahkan pada pasal 331 ayat 6, pasal 335 ayat 2, pasal 336 ayat 5, Pasal 337 ayat 2, pasal 338 ayat 4, pasal 340 ayat 2, pasal 342 ayat 3, dan pasal 343 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan perlu menetapkan peraturan pemerintah yang khususnya mengatur tentang BUMD.

‘’Memperhatikan amanah perundangan tersebut, Pemkab Nunukan memiliki kewajiban merubah badan hukum PDAM Nunukan guna melayani kebutuhan air bersih kepada masyarakat dengan didukung peningkatan kinerja BUMD dalam pelayanan air minum, sesuai tata kelola yang baik dan professional tanpa meninggalkan fungsi sosialnya,’’ kata Hanafiah.

Selain itu, perubahan badan hukum diharapkan menjadikan PDAM Nunukan dapat mengembangkan usaha mereka dan terus memberikan kontribusi untuk daerah dari sisi pendapatan yang dapat difungsikan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan.

Usulan ini juga sebagai wujud usaha Pemda Nunukan dalam memberikan kepastian hukum.

Selalu diperlukan instrument hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan azas umum pemerintahan yang baik.

‘’Masukan tanggapan dari seluruh sektor diperlukan utamanya dari DPRD sebagai mitra pemerintah,’’ tutup Hanafiah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj.Rahma Leppa Hafid dan Wakil Ketua Saleh. Sekitar 14 anggota dewan hadir dalam rapat ini. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...