NUNUKAN – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Binanun Kecamatan Sembakung Atulai Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara Mikael Main (47) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (10/8/2021).
Kades Binanun yang menjabat sejak 2015 sampai 2021 ini, diamankan dan langsung ditahan sejak 14 April 2021 oleh Polres Nunukan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp.423 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, Mikael Main melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sendiri, tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan perangkat desa lainnya di Desa Binanun.
‘’Mikael telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan kegiatan dan mengelola anggaran tidak sesuai dengan APBDes, tidak transparan, akuntabel, dan partisipasif, serta dengan sengaja melakukan pengeluaran dana desa tanpa didukung dengan bukti pembayaran yang sah,’’ ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Sebagaimana dijelaskan Ricky, pada tahun 2017 Desa Binanun Kecamatan Sembakung Atulai menerima APBDes sebesar Rp. 936.911.000, terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 182.994.000 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 753.917.000.
Dalam proses pencairan DD maupun ADD di Desa Binanun, Mikael dengan inisiatif pribadi menyuruh Bernabas Sekretaris Desa Pagar, untuk mempersiapkan seluruh administrasi pencairan dengan imbalan uang.
Setelah itu, Mikael meminta tanda tangan perangkat desa Binanun. Kelengkapan administrasi kemudian diverifikasi oleh Kantor Dinas PMD Kecamatan Sembakung Atulai untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dari kantor Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
‘’Mikael mencairkan sendiri DD dan ADD Desa Binanun ke Bank Kaltim tanpa mengajak Bendahara Desa Edi. Mikael membawa cek penarikan yang sebelumnya telah ditandatangani Edi,’’lanjut Ricky.
Sebagian uang tersebut, kemudian digunakan untuk 2 kegiatan yang akhirnya menjadi temuan.
Rinciannya, Dana Desa dengan anggaran Rp.423.150.000 digunakan untuk pembukaan jalan usaha tani yang dilaporkan terealisasi 100 persen, namun hasil pemeriksaan hanya Rp.150.000.000 sehingga terjadi selisih 273.150.000.
Dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp.165.300.000 digunakan untuk membayar Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparat Desa Binanun yang dilaporkan terealisasi 100 persen. Padahal hasil pemeriksaan hanya ditemukan Rp.14.900.000 sehingga terjadi selisih Rp.150.400.000.
‘’Sesuai Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Nunukan Nomor 700/223/LHP/ITKAB-XII/2020 tanggal 23 Nopember 2020 tentang Revisi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Perhitungan Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan APBDes Desa Binanun Kecamatan Sembakung Atulai Anggaran Tahun 2016-2017 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 423.550.000,’’katanya.
Mikael terancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dzulviqor)
