NUNUKAN – Kepolisian Sektor Nunukan tengah memproses kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan
Kapolsek Nunukan IPTU. Supangat mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan keterangan termasuk memeriksa oknum kades yang santer diduga sebagai dalang dibalik aksi pencurian TBS dimaksud.
‘’Ada dugaan oknum kades terlibat dan masih kita dalami. Memang ada informasi ke arah itu, tapi kita tidak boleh mengklaim kades yang suruh karena belum kami periksa. BAP belum saya terima, anggota baru masuk ke sana,’’ ujarnya, Jumat (06/08/2021).
Sejauh ini Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan tiga unit truk bermuatan kelapa sawit yang diduga hasil pencurian.
‘’Saksi-saksi yang kami periksa merupakan karyawan PT.NJL juga sebenarnya. Para karyawan ini cukup paham situasi dan tahu betul status lahan berada dalam sengketa sehingga memanfaatkan keadaan tersebut,’’ lanjutnya.
Dugaan pencurian BTS terjadi diatas lahan sengketa antara PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) dengan PT. Adindo Hutani Lestari (AHL).
Menurut Supangat pihaknya sering kali mendapatkan aduan dari PT. NJL terkait dugaan pencurian TBS.
Hanya saja laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena PT. NJL selaku pelapor tidak bisa menunjukkan bukti penguasaaan lahan tersebut.
‘’Polsek sudah tiga kali menangani perkara ini dan Polda Kaltara sekali namuun selalu terhenti karena masalah administrasi, karena itu yang menjadi dasar pembuktian dalam hukum,’’ jelasnya.
Selama ini masyarakat sekitar mengambil buah sawit dilahan tersebut karena pihak perusahaan (PT. NJL dan PT. Adindo) tidak pernah memanennya.
‘’Akan selalu terjadi seperti itu selama lahannya masih berstatus quo. Selama ini masyarakat panen dan dijualnya ke NJL juga sebenarnya,’’ katanya. (Dzulviqor)
