NUNUKAN – Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial SS (39) yang masuk ke Nunukan melewati jalur ilegal tanpa pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan keberadaan SS pertama kali diketahui oleh petugas Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
‘’SS ini adalah warga Sabah Malaysia, dia masuk ke Nunukan tanpa pemeriksaan Imigrasi. Dia lewat jalur samping melalui Aji Kuning Pulau Sebatik,’’ ujarnya, Kamis (29/7/2021).
Washington mengatakan niat SS masuk ke Indonesia untuk menemani istrinya yang masuk dalam rombongan deportasi Pemerintah Malaysia, Desember silam.
‘’Kebetulan istrinya adalah salah satu deportan. Jadi motifnya murni karena ingin menafkahi, dan rasa sayangnya. Dia ingin menemani istrinya di Rusunawa, dan terus bersama sampai kampung halaman istrinya di Sulawesi Selatan,’’ imbuh Washington.
Ulah SS diketahui saat BP2MI Nunukan melakukan pendataan deportan yang akan pulang kampung.
Saat pendataan terjadi penambahan satu orang dari data deportan yang dipegang oleh BP2MI Nunukan.
‘’Imigrasi dipanggil untuk kasus tersebut. Kita selidiki dan kasusnya kemudian kita naikkan ke penyidikan. Saat ini Kejari Nunukan sudah menyatakan P 21 dan kasusnya juga langsung di tahap duakan,’’ jelasnya.
SS diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun penjara.
‘’Jaksa tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya 1 tahun. SS dikembalikan ke ruang detensi Imigrasi sampai vonis nanti,’’ kata Washington. (Dzulviqor)
