NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan Kalimantan Utara melakukan tes urine mendadak pada 13 pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Senin (26/7/2021).
Hal ini dalam rangka mengimplementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika).
Juga melaksanakan Instruksi Menteri Keuangan nomor 550/IMK.01/2020 tentang P4GN di Lingkungan Kementerian Keuangan.
“Tujuan dari tes urine rutin tahunan ini adalah untuk memastikan bahwa Pegawai di lingkungan DJP tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,’’ ujar Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono.
Sebelum pengambilan sampel peserta mendapatkan pengarahan tata cara mengisi formulir dan prosedur pengambilan sampel urin.
Pengarahan dipimpin oleh Murjani Salat, Sub Koordinator P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) BNNK Nunukan.
Pengujian menggunakan rapid test narkoba tujuh parameter, hasilnya semua sampel dinyatakan negatif narkoba.
“Harapan saya, hasil ini dapat memastikan bahwa seluruh pegawai tidak menyalahgunakan narkoba dan obat-obatan terlarang. Jadi semua pegawai bisa siap dalam menjalankan tugas dengan baik,” kata Ari.
Sementara itu Sub Koordinator P2M Murjani Salat mewakili BNNK Nunukan berharap supaya kantor-kantor lain dapat melaksanakan kegiatan serupa.
“Kami harap kantor-kantor lain melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine, guna mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba,’’ Kata Murjani. (Dzulviqor)
