NUNUKAN – Sekitar 60 orang Cleaning Service (CS) tidak memiliki kontrak kerja dari perusahaan yang mempekerjakan mereka di RSUD Nunukan.
Akibatnya mereka tidak memiliki pegangan untuk mengadukan hal-hal yang mereka anggap merugikan mereka.
“kami sama sekali tidak tahu apa isi dari perjanjian kerja yang tertulis. Karena kami tidak memiliki salinan kontrak kerja. Mau mengadu juga tidak memiliki legalitas, jadi kami tidak tahu harus bagaimana?,’’ ujar salah satu CS RSUD Nunukan yang meminta namanya dirahasiakan.
Sejumlah pertanyaan tersebut mewakili kegelisahan para CS. Mereka juga ingin tahu apa tatus hukum bagi pekerja yang hubungan kerjanya tidak ada perjanjian kerjanya, tapi proses kerja ada, perintah ada, dan upah ada.
Apakah otomatis statusnya menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu? Dan apakah mereka juga berhak menuntut hak-hak yang tertera dalam undang-undang?
Tanggapan Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kembali mengemuka ketika ada rekan mereka diberhentikan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja CV Zain Utama Karya.
Perusahaan ini menjadi pihak ketiga yang sejak Juni 2020 mulai mengambil alih peran penyedia SDM dan jasa CS bagi RSUD Nunukan.
Perwakilan dan pengawas CV Zain Utama Karya Kamsuri tidak membantah, antara perusahaan dengan sekitar 60 CS RSUD Nunukan tidak terikat kontrak secara tertulis.
‘’Karyawan tidak memegang kontrak kerja dengan perusahaan. Kemarin antara pihak RSUD dan pihak rekanan, tidak ada ikatan baku terkait kontrak. Cuma kita beri tahu lisan, bahwa mereka dialihkan dibawah CV Zain Utama Karya,’’ jawab Kamsuri.
Kamsuri menjelaskan, CV. Zain Utama Karya juga belum berpengalaman dalam penyediaan jasa tenaga kerja.
Mereka masih meraba-raba dan mencoba melengkapi segala kekurangan termasuk adanya surat perjanjian kerja yang seharusnya menjadi pegangan kedua belah pihak sebagai jaminan dan kontrak.
‘’Kami masih meraba raba, kami berinisiatif cari contoh surat kontrak di Google. Seperti apa surat ikatan kontrak dengan karyawan, ternyata jenisnya banyak dan kita sudah mulai bikin tapi belum terselesaikan,’’ imbuhnya.
Selama ini, nihilnya surat salinan kontrak juga karena pihak RSUD Nunukan tidak mensyaratkan adanya hal tersebut.
Berbeda dengan BUMN atau BUMD
Terlebih CV. Zain Utama Karya hanya perusahaan swasta yang menurutnya tidak terlalu terikat aturan yang saklek seperti BUMN atau BUMD.
Kamsuri mengakui, jika di BUMD atau BUMN, surat kontrak antara perusahaan dan karyawan akan menjadi legalitas yang menjadi referensi dan acuan dalam segala hal.
Disana disebut, hak-hak karyawan seperti penghitungan gaji, pemberian THR, kepemilikan BPJS tenaga kerja maupun BPJS Kesehatan sampai perihal pesangon.
‘’Kalau kami hanya mengacu pada RAB RSUD. Apa yang ada di RAB itu yang kami bayarkan, tapi di RAB RSUD tidak ada point pemberian THR atau pesangon, yang ada hanya gaji dan peralatan. Kalau kami bayarkan nanti malah jadi temuan,’’ jelasnya.
Kamsuri memastikan seluruh kebijakan yang diambil CV. Zain Karya Utama sudah melalui prosedur yang benar. Seperti halnya kasus pemecatan salah satu CS RSUD Nunukan beberapa waktu lalu.
Ada SP 1 (surat peringatan) yang berisi konsekuensi jika terjadi pelanggaran yang sama dan tidak sampai SP3.
‘’Memang segala sesuatunya kami jelaskan secara lisan kepada para karyawan kami. Dan saya hanya sebagai pengawas lapangan sebenarnya tidak berhak menjelaskan kebijakan. Tapi kami terus berinisiatif menutupi segala kekurangan termasuk nantinya membuat surat kontrak itu, tapi kontrak kita akan habis Juli 2021,’’ katanya.
