Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Masyarakat Menambang Pasir di Malam Hari Pasca Rekomendasi Penutupan Oleh DPRD Nunukan

Anggota DPRD saat meninjau pantai di Pulau Sebatik.

NUNUKAN – Penambang pasir ilegal di sepanjang garis pantai Pulau Sebatik belum mengindahkan rekomendasi  DPRD Nunukan yang menghentikan kegiatan ilegal tersebut.  Mereka kini beroperasi di malam hari.

Camat Sebatik, Andi Salahuddin mengatakan, penambang ilegal menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut, sehingga mereka nekat meski telah diimbau untuk menghentikan kegiatan dimaksud.

‘’Namanya sudah menjadi kebutuhan hidup, mereka akan mencari waktu tepat mengambil pasir. Meski malam hari mereka rela turun ambil pasir. Kita jadi kucing-kucingan juga dengan mereka,’’ ujarnya, Kamis (10/6/2021).

Salahuddin mengatakan, masyarakat menambang pasir dengan cara tradisional dan biasanya mereka menjual pasir dengan harga Rp. 600.000 hingga Rp. 700.000 ke pengepul.

Pemerintah Kecamatan juga sudah mengimbau kepada para pengepul agar tidak lagi membeli pasir dari para penambang yang dilakukan secara ilegal tersebut.

‘’Kami sebagai pemerintah kecamatan hanya bisa sebatas memberi peringatan, kalau penindakan atau sampai menghentikan paksa itu haruslah aparat. Entah itu Satpol PP atau Polisi,’’ kata Salahuddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh membacakan rekomendasi penutupan total penambangan pasir ilegal di sepanjang pantai pulau Sebatik.

Rekomendasi dan kebijakan penutupan total tersebut mengacu pada Pasal 35 (i) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

Kendati demikian, Saleh juga mengakui persoalan ini menjadi dilematis. Akan banyak warga yang mata pencahariannya dari menambang pasir akan kehilangan penghasilan.

‘’Tapi hal tersebut tidak lebih besar dari dampak kerusakan yang akan timbul jika aktivitas ini tidak segera dihentikan. Silahkan Pemkab Nunukan pasang plang besar disana berisi larangan dan dasar hukum. Supaya masyarakat tahu ada perkara yang tidak main-main di laut itu. Silahkan aparat menegakkan hukum sebagai efek jera dan edukasi,’’ kata Saleh. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Sengketa Lahan PT.KHL, Kasat Reskrim : Kami Berharap Jangan Selalu Polisi yang Maju
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...