Penulis : Rizki Permana
Tragedi maut yang menimpa La Ode Ali (44) di Jalan Mambunut, Nunukan Selatan, memicu diskusi serius mengenai keamanan ruang publik. Pedagang sayur ini kehilangan nyawa usai sepeda motornya menghantam pohon trembesi yang menutup jalan, Minggu (12/4/2026). Peristiwa memilukan ini mencuatkan urgensi tanggung jawab pemerintah dalam merawat jalur hijau secara rutin.
Petaka Akibat Kelalaian Pemeliharaan?
Cuaca buruk merobohkan pohon besar di Kelurahan Selisun sejak Sabtu dini hari. Namun, batang pohon yang melintang itu tetap berada di lokasi tanpa penanganan cepat hingga mencabut nyawa pengendara yang melintas sebelum fajar.
Saksi mata melihat tumpukan kacang panjang untuk lapak Pasar Minggu Alun-Alun Nunukan berserakan di sekitar tubuh korban. Kondisi ini membuktikan betapa fatal dampak yang muncul saat otoritas berwenang mengabaikan gangguan di jalan raya.
Dasar Hukum Menuntut Keadilan
Tragedi ini melampaui batas musibah alam biasa. Hukum Indonesia memberi ruang bagi masyarakat guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian di ruang publik. Penyelenggara jalan memikul kewajiban penuh untuk menjamin keselamatan setiap pengguna jalur transportasi.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tegas persoalan ini. Pasal 273 menyebutkan penyelenggara jalan yang membiarkan gangguan termasuk pohon tumbang hingga mengakibatkan kecelakaan maut menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.
Selain aspek pidana, Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga menjadi instrumen penting. Ahli waris korban memegang hak menuntut ganti rugi jika pemerintah lalai memelihara pohon yang sudah tua atau lapuk.
Hak Ahli Waris dan Langkah Klaim
Pemerintah daerah atau instansi terkait seharusnya mengasuransikan pohon di sepanjang jalur hijau. Ahli waris korban bisa memperjuangkan hak santunan kematian melalui mekanisme klaim asuransi pohon tumbang yang berlaku di banyak kota.
Keluarga korban memerlukan bukti kuat guna memperkokoh posisi hukum mereka:
- Surat Kepolisian: Dokumen resmi yang memaparkan kronologi kejadian secara detail.
- Foto Lokasi: Bukti visual kondisi batang pohon untuk memastikan tingkat kerapuhan kayu.
- Rekaman CCTV: Bukti durasi pohon yang melintang tanpa evakuasi guna membuktikan unsur pembiaran.
Musibah ini menjadi peringatan keras bagi dinas terkait di Nunukan. Pengabaian terhadap kondisi pohon di bahu jalan merupakan bentuk kelalaian dengan konsekuensi hukum berat. Keadilan bagi La Ode Ali harus menjadi momentum untuk memperbaiki standar keselamatan publik di seluruh wilayah.
![]()














































