BULUNGAN, KN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara merilis enam nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, Rabu (3/12/2025).
Direktur Ditkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menyebutkan keenam tersangka: DSM, SA, DA, dan RA. Polisi menahan keempatnya di Polda Kaltara.
Sementara, dua tersangka lain, BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena keduanya terlibat proses hukum di tempat lain.
”Dua dari para tersangka merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara,” ujar Dadan, melalui pesan tertulis.
Modus SPK Fiktif dan Kerugian Negara Rp208 Miliar
Polda Kaltara telah memeriksa setidaknya 100 saksi dari beragam unsur, mencakup pihak internal Bank Kaltimtara, para kreditur, dan pihak bouwheer. Penyidik juga melibatkan lima orang ahli untuk memperkuat proses pembuktian.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi pada Jumat (15/8/2025): Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Hasil penyidikan menemukan 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif untuk memperoleh persetujuan pinjaman.
Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kanwil Kaltara. Rinciannya, 17 fasilitas kredit berlokasi di Kabupaten Nunukan dan 5 fasilitas lain berada di Tanjung Selor.
”Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp208 miliar,” jelasnya.
Aset Rp30 Miliar Disita, Termasuk Senjata Api
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik menyita sejumlah total aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar, serta uang tunai Rp3.893.818.321.
Penyidik turut mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.
”Penyisiran aset para pihak terkait masih terus kami lakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” tegas Dadan.
Polda Kaltara mengungkap kasus ini dengan bekerja sama bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara. (Dzulviqor)
![]()














































