Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Bank Kaltimtara! Polda Kaltara Tetapkan 6 Tersangka, Rugikan Negara Rp208 M

BULUNGAN, KN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara merilis enam nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, Rabu (3/12/2025).

​Direktur Ditkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menyebutkan keenam tersangka: DSM, SA, DA, dan RA. Polisi menahan keempatnya di Polda Kaltara.

Sementara, dua tersangka lain, BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena keduanya terlibat proses hukum di tempat lain.

​”Dua dari para tersangka merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara,” ujar Dadan, melalui pesan tertulis.

Modus SPK Fiktif dan Kerugian Negara Rp208 Miliar

​Polda Kaltara telah memeriksa setidaknya 100 saksi dari beragam unsur, mencakup pihak internal Bank Kaltimtara, para kreditur, dan pihak bouwheer. Penyidik juga melibatkan lima orang ahli untuk memperkuat proses pembuktian.

​Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi pada Jumat (15/8/2025): Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.

​Hasil penyidikan menemukan 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif untuk memperoleh persetujuan pinjaman.

​Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kanwil Kaltara. Rinciannya, 17 fasilitas kredit berlokasi di Kabupaten Nunukan dan 5 fasilitas lain berada di Tanjung Selor.

​”Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp208 miliar,” jelasnya.

Aset Rp30 Miliar Disita, Termasuk Senjata Api

​Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik menyita sejumlah total aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar, serta uang tunai Rp3.893.818.321.

​Penyidik turut mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.

​”Penyisiran aset para pihak terkait masih terus kami lakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” tegas Dadan.

​Polda Kaltara mengungkap kasus ini dengan bekerja sama bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Hukum dan Kriminal

NUNIKAN, KN – Polisi meringkus AF (52), warga Jalan Sanusi, setelah pria ini menggasak ponsel milik anak pemilik warung makan Jatim Indah di Jalan...

Ekonomi

NUNUKAN, KN – Warga pesisir Nunukan, Kalimantan Utara, kini menghirup angin segar. Harga rumput laut, komoditi unggulan di perbatasan RI-Malaysia ini, merangkak naik. Momentum...

Hukum dan Kriminal

NUNUKAN, KN – Pencuri kabel listrik PLN kini meneror ketenangan warga Nunukan, Kalimantan Utara. Para pelaku mengincar tembaga di dalam kabel demi keuntungan pribadi....

Hukum

NUNUKAN, KN – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya memulangkan SY dan RB, dua tersangka korupsi Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‘Sejahtera’. Polisi mengambil langkah...