NUNUKAN, KN – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 889,18 gram, Selasa (2/12/2025).
Wakil Kepala Polres Nunukan, Kompol Irwan, menegaskan, barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan Polisi bersama TNI sejak September hingga November 2025.
”Total barang bukti sabu-sabu yang kami sita mencapai 920,97 gram. Kami menyisihkan 1,3 gram untuk pembuktian pengadilan dan 0,9 gram untuk kepentingan Labfor. Dengan demikian, barang bukti netto yang kami musnahkan sebesar 889,18 gram,” ujar Kompol Irwan dalam jumpa pers.
Rincian Lima Kasus dan Jaringan Narkoba
Irwan merinci, barang bukti narkoba tersebut berkaitan dengan 5 perkara dan melibatkan 5 tersangka laki-laki. Penindakan ini melibatkan Satreskoba Polres Nunukan dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/SL.
Berikut adalah rincian kasus yang tersita:
- Satreskoba Polres Nunukan menangkap tersangka bernama Z pada 24 September 2025 di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Nunukan Selatan. Polisi menyita 4 bungkus narkoba seberat 14,92 gram dari tangan Z.
- Personel Satgas Pamtas Yonkav 13/SL menahan tersangka SSS pada 28 September 2025 di Jalan Poros, SP 1, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi. Petugas mengamankan 3 bungkus sabu-sabu seberat 10,8 gram.
- Satgas Pamtas menyita 3 bungkus sabu-sabu seberat 10,7 gram dari tersangka RP. Mereka menangkap RP di Jalan Trans Kaltara, RT 03, Mansalong, Kecamatan Lumbis.
- Petugas menangkap tersangka A pada 2 Oktober 2025 di Jalan Maspul, Selisun, Nunukan Selatan. Satgas Pamtas kemudian menyerahkan 9 bungkus sabu-sabu seberat 4,33 gram hasil pengungkapan ini.
- Polisi menangkap tersangka BY pada 18 Oktober 2025 di Terminal Penumpang Pelabuhan Tunon Taka. Selanjutnya, Satgas Pamtas menyerahkan sabu-sabu seberat 875,57 gram dari kasus ini.
”Kami juga menerima penyerahan barang bukti sabu-sabu seberat 4,65 gram dari Lanal Nunukan. Meskipun begitu, kami masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” imbuh Irwan.
Capaian Penindakan Sepanjang 2025
Irwan melaporkan, sepanjang 2025, Polres Nunukan berhasil menyita 15.552,27 gram sabu-sabu dari 65 Laporan Polisi (LP). Polisi turut menyita 9 botol liquid mengandung narkoba dengan volume 114,69 ml.
Secara total, Polisi menangkap 92 tersangka. Mereka mencakup 1 Warga Negara Asing (WNA), 83 Warga Negara Indonesia (WNI) laki-laki, dan 8 perempuan. (Dzulviqor)
![]()














































