NUNUKAN, KN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menahan pemuda berusia 18 tahun. Polisi menindaklanjuti laporan persetubuhan terhadap gadis 15 tahun.
Tante korban memergoki pelaku saat berduaan di kamar keponakannya, siswa kelas IX SMP.
”Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 01.30 WITA,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Senin (1/12/2025).
Sunarwan mengatakan, awalnya keluarga melaporkan kasus ini sebagai pemerkosaan. Tante korban bahkan sempat bergumul dengan pelaku saat memergokinya berada di kamar keponakannya.
Momen Genting di Kamar Gelap
Saat kejadian, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengalami pemadaman listrik karena token habis. Di rumah korban, hanya ada beberapa adik sepupu perempuan dan tantenya.
Di tengah malam, tante korban mendengar suara mencurigakan dari kamar keponakannya. Sontak, ia segera terbangun dan menggedor pintu kamar.
Ia akhirnya mendobrak masuk. Tante korban menyaksikan keponakannya tanpa pakaian di atas ranjang. Keponakannya bergegas menarik selimut menutupi diri.
”Tante korban melihat laki-laki itu bersembunyi di bawah ranjang. Ia nekat menjambak rambut pelaku agar pelaku keluar dari kolong ranjang,” tutur Sunarwan.
Pelaku Melawan dan Meloloskan Diri
Pelaku langsung berontak dan berusaha melepaskan diri dari jambakan tante korban. Ia mencoba kabur melalui pintu depan. Namun, jambakan tangan tante korban cukup kuat, sehingga usahanya gagal.
Tante korban mengencangkan jambakannya sembari berteriak kuat meminta tolong kepada warga. Merasa terancam, pelaku berbalik melawan dengan mencekik leher tante korban. Pelaku terus berupaya melepaskan diri dari cengkeraman.
”Karena dicekik, tante korban kehilangan tenaga dan jambakannya terlepas. Saat itulah pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang,” katanya lagi.
Tante korban kemudian bergegas ke Mako Polres Nunukan dan membuat laporan.
Fakta Hubungan Asmara dan Jerat Hukum
Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku ternyata merupakan pacar korban. Mereka menjalin hubungan asmara, dan keduanya sudah melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
”Jadi, pelaku merayu korban dengan janji bertanggung jawab kalau sampai hamil. Lalu terjadilah persetubuhan itu,” jelasnya.
Pelaku selalu menyelinap masuk ke rumah korban di atas jam 12 malam, saat penghuni rumah sudah tidur.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UURI 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Dzulviqor)
![]()














































