NUNUKAN, KN – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, secara tegas menyatakan lahan 52,19 hektar yang digarap PT Sawit Inti Plantation (SIP) adalah hak sah 230 KK transmigran SP 5 Sebakis.
DPRD mendesak perusahaan menghentikan aktivitas dan mengembalikan lahan yang dijanjikan sejak 2013 tersebut.
Warga transmigran telah menunggu hampir 13 tahun untuk mendapatkan hak lahan usaha (LU I 0,75 Ha dan LU II 2 Ha).
Perwakilan warga, Sugeng, mengungkapkan kekecewaan atas janji yang tak terealisasi dan dampak finansial yang harus mereka tanggung demi memperjuangkan haknya.
Sebelumnya, PT SIP beralasan perlu pengukuran ulang, namun Anggota DPRD Ramsah menegaskan hasil investigasi pemerintah dan kementerian menunjukkan lahan tersebut di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SIP.
Ramsah menyoroti potensi kerugian negara miliaran rupiah akibat penggarapan ilegal ini.
Anggota DPRD Donal bahkan menduga adanya pembiaran dan kongkalikong yang merugikan transmigran.
Ia menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah atas kasus yang berlarut-larut ini.
DPRD Nunukan mencatat tiga masalah utama: transmigran belum menerima hak lahan, lahan peruntukan dikuasai pihak lain, dan PT SIP menanam di area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di luar HGU.
Sebagai rekomendasi, DPRD mendesak dinas terkait untuk segera mengeluarkan surat penghentian penggarapan lahan 52 hektar oleh PT SIP dan mengembalikannya kepada masyarakat transmigran.
Desakan ini menjadi komitmen DPRD untuk menyelesaikan nasib para transmigran yang telah telantar. (Dzulviqor)
