Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Ballpress Ilegal Malaysia Bernilai Ratusan Juta Rupiah Berhasil Disita TNI AL

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Gerak cepat prajurit Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil membongkar praktik penyelundupan pakaian bekas atau ballpress ilegal, Rabu (18/6/2025)

Sedikitnya, 81 koli ballpress asal Malaysia senilai Rp 162 juta berhasil disita.

“Barang haram ini ditemukan tersembunyi di geladak bawah kapal kayu KM Cahaya Nunukan” ujar Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, dalam konferensi pers, Kamis (19/62025).

Dia menyebut, akibat praktik ilegal ini, negara rugi Rp 56.700.000 dari pajak cukai yang tidak dibayarkan.

“KM Cahaya Nunukan sebenarnya kapal pengangkut kebutuhan pokok, tetapi ballpress ini memang ditujukan untuk Nunukan,” tambahnya.

Sinergi Aparat dan Bahaya di Balik Ballpress

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima aparat. Tanpa menunggu lama, petugas Bea Cukai yang pertama kali melihat kejanggalan segera berkoordinasi dengan TNI AL untuk melancarkan penindakan.

Meskipun nakhoda dan ABK kapal mengaku hanya mengangkut barang dan tidak mengetahui pemiliknya, Primayantha menegaskan, aksi ini jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang secara gamblang melarang impor barang bekas.

Larangan ini bukan tanpa alasan kuat. Dia menuturkan, ballpress adalah limbah yang sulit terurai, berpotensi mencemari lingkungan, dan yang tak kalah penting, dapat merusak pasar dalam negeri serta menghambat pertumbuhan sektor padat karya lokal.

“Ini bertentangan dengan perlindungan konsumen dan upaya pemerintah menjaga standar kesehatan nasional,” jelasnya.

Peringatan Keras dari Bea Cukai

Setelah berhasil diamankan, 81 koli ballpress tersebut segera diserahkan ke KPPBC Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menyikapi kejadian ini, Pejabat KPPBC Nunukan, Andri Sayoga, memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penyelundupan.

Baca Juga:  Anggaran BLUD Rp 2.1 Miliar Dikembalikan, Polisi Periksa Dua Orang Yang Dianggap Bertanggung Jawab

Ia mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

“Ini barang larangan, sama sekali tidak boleh,” tegas Andri Sayoga.

Selanjutnya, sebagai bentuk ketegasan pemerintah, Bea Cukai Nunukan akan melaporkan kasus ini ke KPKNL untuk proses pemusnahan.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan bangsa dan negara. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...