NUNUKAN – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara, menggagalkan peredaran 150 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dalam operasi yang dilakukan Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 14.30 WITA, di pulau Sebatik.
Polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing :
1. Asrul bin Alu bin Asis (31), beralamat di Jalan Kampung Rambutan Desa Aji Kuning Sebatik Barat.
2. Rusli Pema alias Puli bin Pema (38), warga Desa Liliriawan Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat soal keberadaan laki-laki yang dicurigai membawa atau memiliki narkoba di jalan Mulawarman Desa Aji Kuning Sebatik Tengah.
‘’Kita lakukan penyelidikan, dan mendapati dua laki-laki mengendarai sepeda motor jenis matik warna hijau, saat digeledah ditemukan tiga bungkus plastik transparan diduga narkoba seberat 150 gram’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu. Lusgi Simanungkalit, Kamis 4/3/2021.
Barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan dalam kantong plastik warna hitam dan biru.
‘’Saat dilakukan penangkapan barang bukti terjatuh dari tangan Asrul alias Allu bin Asis,’’imbuhnya.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain :
1. Tiga plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabusabu dengan berat bruto ± 150 gram.
2. Satu unit handphone warna hitam merk Oppo.
3. Satu unit handphone warna biru merk Nokia.
4. Dua kantong plastik warna hitam dan biru, dan
5. Satu unit sepeda motor jenis matik Mio 125 warna hijau.
‘’Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut,’’katanya. (Dzulviqor)
