NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanud) 16/Sula Bhuana Cakti (SBC)/3 Kostrad, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan sepasang kekasih masing-masing berinisial AM (37) dan Q (28), Senin (1/3/2021).
Keduanya mengaku dikendalikan seorang tahanan.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,15 gram dalam plastik hitam yang diamankan anggota Pos Pamtas Tanjung Aru, diduga barang milik tahanan tersebut.
Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC, Mayor. Arh. Drian Priambodo dalam siaran pers mengatakan, ada sosok tahanan dibalik pengungkapan aksi AM dan Q.
“Ada bukti percakapan tersangka yang di tangkap, dengan oknum yang berada di tahanan, saat melakukan pengambilan sabu-sabu,” tulisnya dalam pers rilis kepada media ini.
Lalu siapa sosok tahanan yang merupakan pengendali narkoba dimaksud?
Dari penelusuruan reporter kabarnunukan.com, sosok tahanan dimaksud adalah pria berinisial RR (34) warga jalan Cik Ditiro Rt.18 Nunukan Timur.
RR diamankan di dermaga tradisional Binalawan Sebatik Barat, pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 22.30 WITA.
Saat itu, petugas mengamankan 3 bungkus diduga sabu-sabu seberat 58,4 gram.
Kabar ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya, yang menuliskan AM dan Q dikendalikan oleh oknum narapidana lapas Nunukan.
Sebagaimana diberitakan, AM dan Q diamankan prajurit Pos Satgas Tanjung Aru, Senin (1/3/2021).
Pengungkapan bermula pada pukul 16.30 WITA, prajurit Pos Tanjung Aru, Pratu Very melihat AM bolak balik melewati lorong sempit di desa Pancang, menggunakan sepeda motor jenis matik, Yamaha Xeon.
Saat itu, AM membonceng teman wanitanya bernama Q.
Namun tak lama kemudian, AM kembali seorang diri dan berhenti disamping rumah yang ada tumpukan kayu, lalu mengambil plastik hitam.
‘’Ternyata plastik hitam yang diambil, berisi dua bungkus plastik transparan, diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 4,15 gram, dari pengakuan AM, ia dikendalikan oleh orang yang saat ini berada dalam tahanan,’’ jelas Drian Priyambodo.
Selain sabu-sabu seberat 4,15 gram, diamankan juga sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit handphone merk Vivo warna Merah, 1 botol minyak wangi, headshet, jimat, 2 korek api, 3 kunci, tas selempang dada, dompet berisi kartu identitas dan kartu kredit, juga uang sebesar Rp.440.500, serta bukti chat percakapan dengan tahanan dimaksud.
Adapun pelaku dan semua barang bukti sudah diserahkan ke Polisi untuk proses lebih lanjut. (Dzulviqor)
