NUNUKAN – Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) menggagalkan keberangkatan 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan yang hendak menyeberang ke Tawau melalui pelabuhan tradisional Sebatik, kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Sabtu (27/2/2021).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengatakan PMI tersebut merupakan pekerja legal dan tidak tahu jika Malaysia masih memberlakukan kebijakan lockdown dalam penanganan pandemi Covid-19.
‘’Mereka kemarin izin cuti untuk pulang kampung, jadi mereka mengira penyeberangan ke Tawau sudah dibuka, karena penerbangan Jakarta – Kuala Lumpur sudah aktif,’’ujarnya, Senin (1/3/2021).
Mereka yang diamankan terdiri dari dua keluarga dengan dua orang perempuan serta 1 anak berusia 11 tahun.
Washington menjelaskan, mereka sebelumnya bekerja di perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Tawau Malaysia.
Mereka merupakan korban gempa Sulawesi Selatan, yang izin cuti untuk membantu keluarga di kampung memperbaiki rumah tinggal mereka, pasca gempa melanda Sulawesi Selatan pada 15 Januari 2021 lalu.
Saat itu, mereka kembali ke tanah air dengan pesawat terbang dari Tawau ke Kuala Lumpur dan meneruskan perjalanan ke Jakarta.
‘’Begitu mereka mendengar bandara Soekarno Hatta Jakarta sudah melayani penerbangan ke Kuala Lumpur, mereka ingin kembali bekerja lewat Sebatik, dan dilarang Tim PORA,’’tambahnya.
Imigrasi lalu memberitahukan kondisi pengamanan yang ketat di Tawau, dan operasi orang asing yang tengah berlaku sangat ketat.
Dikhawatirkan, jika mereka nekat masuk Malaysia tanpa mengindahkan aturan, mereka akan ditangkap sebagai pendatang illegal dan akan diproses pidana.
‘’Paspor mereka ada, visanya ada dan permitnya masih aktif, akhirnya kita arahkan agar menuju Jakarta dan kembali ke Malaysia melalui Jakarta saja,’’tegasnya. (Dzulviqor)
