PROKOMPIM – Pemkab Nunukan memberikan klarifikasi terkait pernyataan Haji Samsul Bahri mengenai kasus penyerobotan lahan oleh Pemda Nunukan sejak 2003.
Lahan yang dia klaim telah menjadi lahan perkantoran Gadis I.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, Hasruni, SH, menyatakan bahwa pernyataan Samsul Bahri bahwa Pemda tidak membayar 14,9 miliar rupiah untuk lahan Gadis I adalah tidak benar.
Hasruni menjelaskan bahwa setelah Putusan Kasasi, ada Putusan Peninjauan Kembali yang membatalkan Putusan Kasasi tersebut.
Hasruni juga menyampaikan bahwa Pemda tentu telah melakukan berbagai upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku, termasuk Peninjauan Kembali yang diterima dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan Kasasi.
Putusan PK tersebut menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Jadi, Hasruni menekankan bahwa jika ada ketidakpuasan terhadap keputusan hukum, sebaiknya meminta penjelasan dari pihak berwenang daripada menyampaikan informasi yang tidak benar. (Fir/HDY/Tus)
