Connect with us

Hi, what are you looking for?

Advetorial

Ini Klarifikasi Pemkab Nunukan Soal Penyataan Samsul Bahri di Media

PROKOMPIM – Pemkab Nunukan memberikan klarifikasi terkait pernyataan Haji Samsul Bahri mengenai kasus penyerobotan lahan oleh Pemda Nunukan sejak 2003.

Lahan yang dia klaim telah menjadi lahan perkantoran Gadis I.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, Hasruni, SH, menyatakan bahwa pernyataan Samsul Bahri bahwa Pemda tidak membayar 14,9 miliar rupiah untuk lahan Gadis I adalah tidak benar.

Hasruni menjelaskan bahwa setelah Putusan Kasasi, ada Putusan Peninjauan Kembali yang membatalkan Putusan Kasasi tersebut.

Hasruni juga menyampaikan bahwa Pemda tentu telah melakukan berbagai upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku, termasuk Peninjauan Kembali yang diterima dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan Kasasi.

Putusan PK tersebut menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Jadi, Hasruni menekankan bahwa jika ada ketidakpuasan terhadap keputusan hukum, sebaiknya meminta penjelasan dari pihak berwenang daripada menyampaikan informasi yang tidak benar. (Fir/HDY/Tus)

Loading

Baca Juga:  Andre Pratama Luruskan Isu yang Mengaitkan Dirinya Sebagai Inisiator Pelarangan Pukat Jangkar
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...