Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada 15 Narapidana Narkoba di Nunukan

NUNUKAN, KN – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program nasional yang secara total memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, negara memberikan amnesti sebagai bentuk pengampunan atas tindak pidana tertentu.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menjelaskan, kebijakan ini muncul dari pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi sosial.

“Amnesti ini merupakan wujud kebaikan dan belas kasih negara,” ujar Puang, Senin (4/8/2025).

“Kami berharap momen ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara sekalian untuk memulai hidup baru yang lebih baik dan bertanggung jawab.” tambahnya.

Rincian Penerima Amnesti

Puang Dirham mengungkapkan, semua dari 15 WBP yang menerima amnesti adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan vonis terlama 3 tahun 6 bulan.

Menariknya, lima dari mereka sebelumnya sudah berada di luar Lapas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Dengan adanya amnesti ini, negara kini tidak lagi mewajibkan mereka untuk melapor berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Ini meringankan mereka dari kewajiban pelaporan yang selama ini harus mereka jalani,” jelas Puang.

Ia menambahkan, pihaknya melaksanakan seluruh proses amnesti ini dengan prinsip akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Narapidana Menangis Haru, Sampaikan Terima Kasih

Pengumuman amnesti memicu tangis haru di kalangan para penerima.

Mereka secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan yang sangat berarti ini.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas program amnesti ini,” demikian narasi video yang dibuat untuk Presiden.

Baca Juga:  Seorang Napi Lapas Nunukan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Toilet

“Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki hidup dan kembali membangun masa depan bersama keluarga.” kata para penerima amnesti.

Sebagai penutup, penting untuk dicatat bahwa Lapas Nunukan saat ini menampung sekitar 1.250 WBP.

Dari jumlah tersebut, 803 orang merupakan tahanan kasus narkoba, sebuah fakta yang menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran narkotika di wilayah perbatasan ini. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...