Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum dan Kriminal

Hakim PN Nunukan Penjarakan Dua Warga Malaysia Penyelundup Manusia

NUNUKAN, KN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan mengirim dua warga negara Malaysia, Syurian Bin Nandu (30) dan Syamsul Asis (39), ke penjara selama 5 tahun 6 bulan. Hakim memutus keduanya bersalah karena melakukan penyelundupan manusia serta memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

​Misi Ilegal di Dermaga Sei Ular

​Personel TNI meringkus dua pria asal Kampung Kalabakan, Tawau, ini saat mereka menginjakkan kaki di Dermaga Sei Ular pada Juli 2025. Keduanya gagal menunjukkan dokumen perjalanan maupun visa sah kepada petugas.

​Penyidikan mengungkap tujuan utama mereka, yakni menjemput empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Mereka berniat membawa para pekerja tersebut masuk ke Malaysia melalui jalur tikus. Aksi ini mengancam keselamatan para pekerja karena berpotensi memicu tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

​Negara Jaga Kedaulatan

​Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan dasar tuntutan hukum mereka mengacu pada Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, jaksa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai penguat dakwaan.

​”Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Adrian dalam pesan tertulis, Rabu (24/12/2025).

​Adrian memandang putusan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari praktik ilegal lintas negara. Vonis hakim menegaskan, sikap tanpa kompromi terhadap penyelundupan manusia. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara secara profesional dan berkeadilan.

​Sinergi di Garis Depan

​Otoritas berharap hukuman berat ini menciptakan efek jera bagi para pelaku lain. Selain itu, vonis ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan risiko hukum migrasi ilegal.

​Imigrasi Nunukan sejauh ini terus memperkuat kolaborasi bersama Satgas Pamtas RI-Malaysia, BP3MI, serta aparat penegak hukum lainnya. Adrian memastikan jajarannya bakal terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan demi menjamin lalu lintas orang yang aman dan bermartabat. (Dzulvuqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN, KN – Kantor Imigrasi (Kanim) Nunukan, Kalimantan Utara, kini berada di persimpangan jalan. Setelah membantah keras tudingan pungutan liar (Pungli) terhadap Warga Negara...

Nunukan

NUNUKAN, KN – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mendeportasi enam warga negara Malaysia yang kedapatan masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia. Keenamnya dideportasi...

Nunukan

NUNUKAN, KN — Kantor Imigrasi Nunukan mendeportasi dua dari delapan Warga Negara Malaysia yang sempat diamankan karena kedapatan masuk wilayah Indonesia secara ilegal. Pasangan...

Nunukan

Laporan Reporter Radio STI (Niko Ruru) NUNUKAN, KN — Masyarakat di wilayah Kabudaya (Nunukan Daratan) Kalimantan Utara, menaruh harapan besar untuk mengakses Malaysia melalui...