NUNUKAN, KN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan mengirim dua warga negara Malaysia, Syurian Bin Nandu (30) dan Syamsul Asis (39), ke penjara selama 5 tahun 6 bulan. Hakim memutus keduanya bersalah karena melakukan penyelundupan manusia serta memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.
Misi Ilegal di Dermaga Sei Ular
Personel TNI meringkus dua pria asal Kampung Kalabakan, Tawau, ini saat mereka menginjakkan kaki di Dermaga Sei Ular pada Juli 2025. Keduanya gagal menunjukkan dokumen perjalanan maupun visa sah kepada petugas.
Penyidikan mengungkap tujuan utama mereka, yakni menjemput empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Mereka berniat membawa para pekerja tersebut masuk ke Malaysia melalui jalur tikus. Aksi ini mengancam keselamatan para pekerja karena berpotensi memicu tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Negara Jaga Kedaulatan
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan dasar tuntutan hukum mereka mengacu pada Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, jaksa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai penguat dakwaan.
”Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Adrian dalam pesan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Adrian memandang putusan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari praktik ilegal lintas negara. Vonis hakim menegaskan, sikap tanpa kompromi terhadap penyelundupan manusia. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara secara profesional dan berkeadilan.
Sinergi di Garis Depan
Otoritas berharap hukuman berat ini menciptakan efek jera bagi para pelaku lain. Selain itu, vonis ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan risiko hukum migrasi ilegal.
Imigrasi Nunukan sejauh ini terus memperkuat kolaborasi bersama Satgas Pamtas RI-Malaysia, BP3MI, serta aparat penegak hukum lainnya. Adrian memastikan jajarannya bakal terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan demi menjamin lalu lintas orang yang aman dan bermartabat. (Dzulvuqor)
![]()







































