NUNUKAN – Sebuah spanduk yang terpampang di salah satu bagian gedung Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, Kabupaten Nunukan, menjadi sorotan warga karena berisi pesan yang tak lazim.
Sebab, bukannya berisi iklan, sosialisai kegiatan, atau materi kampanye, spanduk tersebut dipajang untuk menagih utang PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) selaku pelaksana proyek PLBN Sebatik.
Diketahui, spanduk yang dipasang tak jauh dari patung Ir. Soekarno berisi ‘bangunan bisa megah yang penting tidak hutang. PP masih punya hutang’.
‘’Terpasang mulai kemarin sore, tapi hari ini sudah dicabut,’’ ujar Camat Sebatik Utara, Muhammad Eko, saat dikonfirmasi (14/8).
Menurutnya, aksi menagih utang menggunakan spanduk itu dilakukan oleh PT. Manrapi lantaran kecewa karena PT. PP tak kunjung membayarkan haknya.
Eko menduga, telah terjadi kesepakatan antara perwakilan PT. Manrapi dengan PT. PP, sehingga spanduk berisi pesan menohok itu akhirnya dicabut.
‘’Permasalahannya antara sub kontraktor, kita tidak tahu apa kesepakatan mereka. Masalahnya tidak pernah dilaporkan ke Kecamatan,’’ tambahnya.
Disebutkan, desas desus terkait utang dalam proyek pembangunan PLBN Sebatik memang sudah menjadi buah bibir masyarakat.
Dari informasi yang santer beredar, utang tersebut terkait dengan pengadaan material bangunan.
‘’Tidak ada penyampaian masalah tersebut ke Kecamatan, jadi detailnya kami tidak tahu,’’ kata Eko.
Untuk diketahui, pembangunan PLBN dimulai 24 Februari 2021, dan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalimantan Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya, dengan kontraktor pelaksana PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Anggaran pembangunan pada area seluas 68.169 m2 ini, bersumber dari APBN sebesar Rp 226,18 miliar melalui skema Multi Years Contract (MYC) tahun 2020-2021. (Dzulviqor).