NUNUKAN – Oknum ketua Rukun Warga (RW) berinisial SK yang tersandung kasus dugaan pelecehan seksual, dinonaktifkan dari jabatannya.
Lurah Nunukan Selatan Kelik Suharyanto menuturkan, kebijakan penonaktifan dilakukan setelah menggelar rapat bersama aparatur desa dan kecamatan.
‘’Yang bersangkutan (SK) sudah dinonaktifkan dari Ketua RW. Kita menunggu kasus hukumnya selesai, sebelum secara resmi melakukan pemecatan,’’ ujar Kelik, Rabu (26/1/2022).
Menurut Kelik, dugaan kasus asulia yang dilakukan oleh oknum ketua RW di wilayah kerjanya tersebut, dianggap berimbas pada wibawa pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
‘’Bagaimanapun sikap dan perilaku seorang abdi masyarakat harus dijaga. Oknum ketua RW ini terlibat pidana dalam kasus yang bisa dibilang memalukan. Pak Camat juga sudah setuju untuk memecat SK,’’ tegasnya.
Sementara itu, dengan penonaktifan yang dilakukan ini seluruh tugas yang diembannya sebagai Ketua RW sepenuhnya dialihkan ke kelurahan.
‘’Urusan administrasi kependudukan tidak akan terganggu karena semua ditangani kelurahan. Status non aktif SK juga dibarengi dengan pencabutan haknya. Tidak ada gaji yang diberikan untuk dia,’’ tegasnya. (Dzulviqor)