NUNUKAN, KN – Subuh hening di perbatasan Indonesia-Malaysia pada Kamis, 3 Juli 2025, diwarnai aksi penangkapan yang mengungkap lebih dari sekadar peredaran narkoba.
Unit Reserse Kriminal Polsek Sebatik Barat berhasil mencokok seorang pengangguran berinisial J (27), asal Bontang, Kalimantan Timur, yang membawa sabu-sabu dalam jumlah signifikan.
Namun, yang lebih mengejutkan, motor matik yang digunakan J ternyata adalah kendaraan curian!
Apa yang Terjadi dan Di Mana Lokasinya?
Penangkapan berlangsung di Jalan Hidayatullah RT 001, Desa Sungai Nyamuk, sebuah lokasi yang sudah lama dicurigai sebagai jalur rawan penyelundupan barang ilegal antara Indonesia dan Malaysia.
Sekitar pukul 05.00 WITA, petugas gabungan dari Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan dan personel Polsek Sebatik Barat melihat sebuah sepeda motor Mio M3 yang mencurigakan melintas dari arah Malaysia.
Mereka memang sengaja memantau area tersebut sebagai bagian dari upaya antisipasi masuknya narkoba ke wilayah Indonesia.
Siapa Pelaku dan Mengapa Ia Melakukannya?
Pelaku, J (27), seorang pengangguran, ditangkap karena kedapatan membawa narkoba.
Namun, fakta yang terungkap kemudian jauh lebih kompleks. Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, J tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga menggunakan motor curian untuk melancarkan aksinya.
Motor matik Mio M3 yang ia kendarai ternyata telah dilaporkan hilang pada 16 Juni 2025 di Polsek Sebatik Barat.
“J mencuri motor matik Mio M3 untuk menjual sabu-sabu,” terang Ipda Sunarwan pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Motor ini diyakini digunakan J untuk mengambil pasokan narkoba dari Malaysia dan mengedarkannya di Pulau Sebatik.
Bagaimana Penangkapan Dilakukan dan Apa Hasilnya?
Kecurigaan polisi memuncak saat ciri-ciri motor yang dikendarai J cocok dengan laporan kehilangan yang telah mereka terima.
Tanpa membuang waktu, petugas segera menghentikan J dan melakukan penggeledahan pada pengendara serta barang bawaannya.
Dari tas ransel hitam yang dibawa J, polisi menemukan dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 700 gram.
“Satu bungkus sabu tersimpan dalam jaket hoodie putih di dalam tas, dan satu bungkus lainnya terbungkus plastik bertuliskan aksara Cina,” jelas Sunarwan.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita tas ransel hitam merek Ekstreme Sport, satu jaket hoodie putih merek Levis, kemasan plastik teh Cina merek Guanyinwang, dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru muda.
Hukuman Berat Menanti
J kini menghadapi jeratan hukum serius. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan pasal ini, J terancam hukuman pidana penjara di atas 10 tahun.
Meskipun J juga melakukan pencurian, kasus narkotika menjadi prioritas utama. “Kasus pencuriannya kami kesampingkan karena ancaman pasal narkotika di atas 10 tahun. Sepeda motor curian telah kami kembalikan kepada pemilik aslinya,” pungkas Sunarwan.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah perbatasan. (Dzulviqor)
