NUNUKAN – Proses penyelidikan kasus tangki septik senilai Rp 9,7 Miliar di Kejaksaaan Negeri Nunukan, terus bergulir.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang Kepala Koperasi Swadaya Masyarakat (KSM).
‘’Pemeriksaan masih sebatas Kepala KSM, sejauh ini baru 9 orang yang kami periksa,’’ ujar Bonar, Senin 04/10/2021.
Adapun materi pemeriksaan terhadap para kepala KSM tersebut baru sebatas keterangan terhadap proses penunjukan mereka dari perusahaan yang diduga telah dikondisikan oleh Dinas PUPR Nunukan.
Selain itu, Jaksa juga tengah mengulik indikasi kelebihan bayar terhadap harga dari satuan tangki septik dimaksud.
‘’Kita terus menelusuri sejumlah masalah yang janggal dalam proyek ini, sebagai berupaya membuka bagaimana suplay materialnya, sampai proses transfernya. Uang tersebut dikirim ke rekening siapa dan siapa saja yang menerima aliran uang dari keuntungan proyek ini,’’ jelas Bonar.
Bonar menegaskan, nantinya, semua pihak yang terlibat, baik dari DPUPRKP Nunukan maupun perusahaan yang diduga dikondisikan sebagai supplier akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
‘’Pokoknya semua yang terlibat kita panggil. Ini kan kerugian yang kita hitung secara kasar bisa sekitar Rp 4 Miliar. Kita juga akan meminta kepastian berapa total pasti kerugian negaranya,’’ lanjut Bonar.
Sejumlah Kejanggalan Dalam Kasus ini
Diberitakan sebelumnya, pengadaan tangki septik komunal dan individual bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat di daerah pinggiran sungai, dimana pada wilayah tersebut terdapat kasus stunting yang tinggi.
Namun ternyata Jaksa menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek dimaksud, seperti tidak ada harga standar barang yang ditentukan Pemkab Nunukan.
Selain itu, ada dugaan terdapat fasilitator yang mengarahkan atau menunjuk perusahan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
‘’Kontraktor pengadaan barangnya CV. Yuli Group, kalau dari hitungan kasar kami, kerugian yang timbul sekitar Rp. 4 Miliar. Bisa kurang, bisa juga lebih karena itu baru hitungan manual kami,’’ kata Bonar.
Proyek sanitasi untuk pengadaan jamban bagi wilayah stunting ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Sanitasi, DAK Reguler dan DAK Penugasan yang berjumlah Rp. Rp 9,779, 024.000.
Kegiatan itu dibagi dalam 25 lokasi (desa) yang tersebar di Kecamatan Sebatik, Kecamatan Nunukan, dan Kecamatan Seimenggaris. (Dzulviqor)
