NUNUKAN – Kendala jaringan internet menyebabkan sebanyak1.027 tenaga honorer di Kabupaten Nunukan, belum masuk sistem dan belum terdaftar di website Badan Kepegawaian Nasional (BKN), padahal masa pendaftaran sudah ditutup 30 September 2022 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sura’i, mengatakan, pihaknya telah memohon kebijakan perpanjangan waktu hingga 30 Oktober 2022.
‘’Kita sudah bersurat secara resmi dan masih menunggu jawaban tersebut,’’ ujarnya, Rabu (5/10).
Sura’i mengatakan, dari total 5.833 tenaga honorer di perbatasan RI – Malaysia ini, yang didata untuk diserahkan ke BKN adalah 4.288 orang.
Sementara sekitar 1.545 orang, yang baru diangkat menjadi tenaga honorer pada 2022, tidak dapat diajukan ke BKN.
Untuk diketahui, BKN mengharuskan masa kerja tenaga honor yang diserahkan harus diatas 1 tahun, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
‘’Jadi data data yang tidak sesuai dengan syarat BKN, otomatis tertolak dalam sistem. Dan perlu kami beritahukan, dari 4.288 tenaga honorer, belum tentu semua masuk sistem juga. Untuk jumlah yang sudah masuk data BKN sekitar 3.018 orang, atau sudah 90 persen lebih,’ ’imbuhnya.
Sura’i menambahkan, sebagian besar honorer yang belum terinput di pendataan BKPSDM, adalah mereka yang berasal dari wilayah pedalaman.
Antara lain, dataran tinggi Krayan, wilayah Lumbis dan pedalaman yang notabene adalat blank spot area.
‘’Bisa dibayangkan, kendala di perkotaan saja masalah signal. Kita sempat beberapa hari terkendala sistem akibat jaringan. Bagaimana untuk daerah pelosok, tentu butuh perhatian khusus,’’ lanjutnya.
Sura’i meminta para tenaga honor yang namanya belum terinput, agar tenang.
Permasalahan nama-nama honorer banyak yang belum masuk sistem dan belum selesai penginputan terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya Nunukan saja.
Pemkab Nunukan akan terus berusaha mencari cara untuk memastikan nama nama mereka masuk data BKN.
Terlebih, masih ada regulasi untuk uji publik atau sanggahan, dimana data tersebut akan dipublikasikan agar mendapat tanggapan masyarakat.
Nantinya, masyarakat bebas berkomentar dan memilah, mana data tenaga honorer yang tidak sesuai dan akan dicatat untuk dilakukan perbaikan di BKN.
‘’Kalau tidak ada pembukaan pendaftaran honorer gelombang kedua. Bisa jadi kami akan membawa berkas fisiknya ke BKN. Yakinlah, kami tidak diam dan terus berjuang untuk hak tenaga honor,’’ tegasnya.
Berdasarkan lini masa pendataan non ASN, tanggal 30 September 2022 merupakan tahap pra-finalisasi sehingga instansi harus sudah menutup seluruh proses pendataan honorer tersebut.
Hal tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/1511/ M.SM.01.00/2022. (Dzulviqor).
