NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan sejumlah imbauan terkait perayaan Iduladha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 109/450/Setda-Kesra/VII/2021 yang ditujukan untuk Kades/Lurah, Camat hingga ketua RT.
Pemkab Nunukan mengimbau umat islam melaksanakan salat Iduladha di rumah, tidak menggelar silaturrahmi kecuali keluarga inti, tidak melaksanakan takbir keliling, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri oleh petugas dan panitia dan disaksikan oleh pihak yang berkurban, dan bagi warga yang berhak menerima daging kurban agar tetap dirumah saja menunggu pendistribusian yang akan dilakukan oleh panitia kurban.
Terpisah, Juru bicara Satgas COVID-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, tidak ada larangan untuk masyarakat yang ingin menjalankan salat Iduladha berjamaah.
‘’Itu sifatnya imbauan, kalau dilarang di masjid atau lapangan, tidak ada dilarang. Hanya saja, dianjurkan dilakukan di tanah lapang yang terbuka, dan dengan protokol kesehatan yang ketat,’’ ujarnya, Kamis (15/07/2021).
Aris menambahkan untuk anak-anak dibawah usia 10 tahun juga para lanjut usia (Lansia) tidak dianjurkan untuk ikut salat berjamaah karena mereka masuk kategori rentan terpapar COVID-19.
Selain itu bagi warga yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan sama sekali tidak dianjurkan ikut salat ied berjamaah.
‘’Kita juga memberi syarat agar petugas Satgas COVID-19 selalu dilibatkan di setiap lokasi salat ied,’’ kata Aris. (Dzulviqor)
