NUNUKAN, KN – Bupati Nunukan, Irwan Sabri, resmi melantik dan mengukuhkan sebanyak 2.512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di Kalimantan Utara. Momen penting ini berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Nunukan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan pegawai yang rinciannya terdiri atas 2.306 PPPK Teknis, 184 PPPK Kesehatan, dan 22 PPPK Guru.
Pemkab Nunukan menyelenggarakan penyerahan SK melalui dua metode. Pertama, mereka menggelar penyerahan secara langsung atau offline di halaman Kantor Bupati Nunukan, khusus bagi PPPK Paruh Waktu dari Nunukan, Pulau Sebatik, dan Seimanggaris. Sementara, untuk PPPK Paruh Waktu di wilayah pelosok dan pedalaman, Pemkab menyalurkan SK secara online melalui aplikasi Zoom Meeting.
SK Sempat Tertunda Demi Keabsahan Administrasi
Dalam sambutannya, Irwan Sabri mengakui Pemda Nunukan menyerahkan SK kali ini terlambat dari jadwal yang ditetapkan. Pasalnya, penyerahan SK semestinya terlaksana pada tanggal 1 November 2025.
Bupati menjelaskan, Pemerintah Daerah memberikan waktu tambahan kepada calon ASN PPPK Paruh Waktu. Mereka harus melengkapi, memperbaiki, dan memvalidasi dokumen kepegawaian, baik pada sistem nasional maupun dokumen fisik. Irwan Sabri menerangkan, penundaan ini memastikan SK yang terbit mempunyai dasar administrasi yang lengkap, sah, dan akurat. Dengan demikian, Pemda bisa mencegah potensi masalah hukum maupun teknis di kemudian hari.
Para PPPK Paruh Waktu yang dilantik hari ini menjalin perjanjian kerja selama satu tahun. Perjanjian kerja ini berlaku mulai 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026. Namun, Perangkat Daerah akan melakukan evaluasi terhadap para pegawai untuk perpanjangan kontrak kerja pada tahun berikutnya.
Apresiasi Bupati untuk Para Pegawai KORPRI
Irwan Sabri menegaskan penyerahan SK dan penandatanganan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu pada hari ini merupakan momentum bersejarah. Pegawai honorer di lingkup Pemda Nunukan sudah lama sekali menantikan momen ini.
”Atas nama pemerintah, saya mengucapkan selamat. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan bimbingan kepada Bapak-Ibu untuk mengemban tugas dan tanggung jawab ini sebaik-baiknya,” ucap Bupati. Ia menambahkan, penerbitan SK menjadikan status mereka legal dan sah sebagai pegawai pemerintah.
Irwan Sabri memberikan apresiasi tinggi atas kesabaran dan ketekunan para PPPK yang hari ini mengenakan pakaian KORPRI. Ia sadar, banyak dari mereka telah mengabdi selama 5 tahun, 10 tahun, bahkan 15 tahun atau lebih sebagai tenaga honorer.
”Kesabaran dan ketekunan itulah modal penting untuk menuntaskan sisa perjalanan menuju pengangkatan sebagai ASN,” ujar Irwan Sabri.
Oleh karena itu, ia berpesan agar PPPK Paruh Waktu selalu menjaga kinerja, dedikasi, loyalitas, dan kredibilitas saat bekerja. Para pegawai perlu mengingat kontrak kerja yang mereka tandatangani hari ini mencakup hak dan kewajiban yang harus mereka patuhi dan laksanakan.
”Yakinlah usaha tidak akan mengkhianati hasil. Pemerintah tidak akan mengabaikan jerih payah serta perjuangan Bapak-Ibu selama ini,” tutupnya. (Dzulviqor)
![]()








































