NUNUKAN – Dua pelaku pencurian inisial E (34) dan L (38) ditangkap Polisi lantaran melakukan pencurian uang, ikan dan handphone milik seorang penjual ikan di Kampung Buton, jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
‘’Ada peristiwa pencurian ikan dan uang hasil jualan ikan yang dilaporkan ke kami. Kejadiannya Kamis 23 Mei 2024, dan Jumat 24 Mei 2024. Dengan julah kerugian materil sekitar Rp 7,3 juta,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Selasa (28/5/2024).
Menurut laporan korban yang sehari hari berjualan ikan, di Kampung Buton, pada Kamis (23/5/2024), saat baru bangun tidur pukul 06.30 wita, ia melihat box ikan yang disimpan di depan rumahnya, dalam kondisi miring.
Saat ia mencoba membetulkan posisi box ternyata ikan didalamnya hilang tak bersisa.
‘’Dalam box tersebut ada 30 Kg ikan Bandeng dan 8 Kg ikan Cakalang. Nilai ekonomisnya sekitar Rp 1,3 jutaan,’’ tutur Zainal.
Masih di hari yang sama, pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 wita, korban berusaha terjaga untuk menjaga ikan jualannya agar tidak dicuri lagi.
Namun naas, korban malah ketiduran, sampai kemudian, sekitar pukul 05.15 wita ia terbangun, handphone Samsung M31 yang ia simpan di sebelahnya justru raib. Begitu juga dengan uang Rp 2 juta hasil penjualan ikan miliknya.
Korbanpun akhirnya melapor ke kantor polisi.
Dari hasil penyelidikan dan profiling pelaku, diperoleh data pelaku. Ada dua orang pelaku, masing masing E (34), Jalan Kayu Angin, RT. 07 Desa Tanjung Karang, Nunukan.
Dan pelaku kedua, adalah L (38), warga Jalan Pasar Baru, RT 14, Nunukan Timur.
‘’Kedua pelaku, merupakan residivis dalam perkara Curat dan psikotropika,’’jelas Zainal.
Polisi kemudian melakukan perburuan, dan berhasil mengamankan para pelaku. E diamankan di Jalan Tien Soeharto RT 18 Nunukan Timur. Dari tangan E, polisi mendapati Hp Samsung M31, milik korban.
Sementara pelaku L, diamankan di Jalan Pasar Malam, Nunukan Utara.
‘’Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP dan uang milik korban. Ikannya di jual lagi, baru uangnya dipakai main judi,’’ kata Zainal.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan, 1 unit handphone Samsung M31 warna biru, dan 1 unit sepeda motor Fino dengan Nomor Polisi KU 3519 NI.
‘’Pasal yg dipersangkakan, Pasal 363 ayat (1) ke – 3e dan ke – 4e KUH Pidana,’’ tutup Zainal. (Dzulviqor)
