NUNUKAN – Seorang nelayan inisial AL (21) warga Pulau Sebatik, Nunukan Kaltara, diamankan Polsek Sebatik Barat, lantaran mencuri uang celengan majikannya, ROS (41), yang beralamat di Jalan Dawing, RT 06, Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, AL merupakan pemuda yang dipekerjakan korban sebagai pemukat rumput laut, dan ditampung di rumah korban.
“Pencurian dilaporkan Senin 12 Agustus 2024 malam. Korban mengatakan uang celengan Rp 9,4 juta, yang disimpan dalam celengan di lemari kamarnya hilang diambil pelaku,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Dari penuturan korban, pencurian uang celengan diketahui ketika ia hendak menabung seperti biasanya pada Senin (12/8/2024)
Ia merasa bobot celengannya menjadi ringan. Saat diperiksa lebih teliti, ternyata celengan itu rusak, dan uang Rp 9,4 juta milik korban raib.
Korban melaporkan peristiwa tersebut dan mencurigai AL sebagai pelaku.
“Kita amankan AL yang sedang sembunyi di rumah temannya. Pelaku mengaku mengambil uang celengan saat korban pergi ke pasar,” jelas Zainal.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba, membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti, yang disitu antara lain, uang tunai Rp 4.550.000, celengan kuning, dan sebilah pisau,” tutup Zainal. (Dzulviqor)