NUNUKAN, KN – Kebijakan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran langsung melumpuhkan layanan publik di wilayah perbatasan. Pemerintah Desa Aji Kuning, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, kini meminta warga mengubur atau membakar sampah secara mandiri. Keputusan pahit ini muncul setelah anggaran operasional pengangkutan sampah mendadak nihil.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aji Kuning, Asdar, mengonfirmasi penghentian operasional mobil sampah sejak 2 Januari 2026. “Masyarakat Desa Aji Kuning harus bijak mengelola sampah masing-masing,” ujar Asdar, Minggu (4/1).
Anggaran Operasional Macet Total
Semula, pemerintah desa mengandalkan mobil pikap untuk menyisir limbah rumah tangga di sepanjang pemukiman. Petugas kebersihan mengangkut sampah tersebut menuju bak penampungan sementara. Setelah itu, petugas DLH Sebatik membawa tumpukan limbah menuju lokasi pembuangan akhir.
Sayangnya, pemotongan anggaran menghapus biaya BBM, biaya perawatan kendaraan, hingga honor petugas. Kondisi tersebut memaksa desa menerbitkan surat imbauan Nomor: 400/001/PEM-DAK/I/2026. Pemerintah desa memerintahkan warga membuang sampah mandiri ke tempat penampungan sementara atau menggunakan cara alternatif seperti mengubur dan membakarnya.
Honor Aparatur dan Proyek Fisik Terhenti
Dampak defisit anggaran ini merembet ke berbagai sektor. Selain urusan sampah, pemerintah desa belum mampu melunasi honor aparatur desa. Pekerjaan fisik seperti rehabilitasi kantor desa serta perbaikan gedung kelembagaan desa juga berhenti total.
Asdar menyesalkan kebijakan pusat yang muncul mendadak. Desa telah menetapkan RAPBDes pada akhir tahun lalu, namun aturan pemangkasan anggaran baru berlaku saat memasuki tahun 2026. Ia menilai kebijakan ini berlaku surut sehingga mengacaukan rencana yang sudah sah secara hukum.
Pagu Anggaran Merosot Tajam
Secara teknis, desa menerima dua jenis pagu: Pagu Dana Desa Reguler melalui SIKD dan Pagu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mengacu pada Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, sisa DD 2025 yang gagal cair otomatis berstatus kurang bayar pada tahun anggaran 2026.
Kesenjangan angka ini terlihat sangat mencolok. Awalnya, Desa Aji Kuning menyusun rancangan APBDes 2026 dengan estimasi mencapai Rp 900 juta. Kenyataannya, pemerintah hanya mengucurkan Dana Desa sekitar Rp 373.456.000. Penurunan drastis ini seketika merusak fokus alokasi anggaran untuk pembangunan serta penguatan desa yang telah tersusun rapi. (Dzulviqor)
![]()







































