NUNUKAN – Sejumlah baliho peringatan terpasang di sepanjang coastal road Jalan Lingkar Nunukan Selatan, sebagai warning bagi warga agar tidak mendirikan bangunan liar yang menambah kumuh wilayah pesisir, dan berpotensi dibongkar oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Nunukan, Edy, mengatakan, peringatan tersebut, sebenarnya sudah sejak awal 2022 dikeluarkan.
‘’Kali ini kembali dikeluarkan dengan inisiasi Pemprov Kaltara. Jadi kami harap baliho tersebut menjadi peringatan agar tidak ada lagi bangunan liar sepanjang Jalan Lingkar,’’ ujarnya, Selasa (9/1/2023).
Sejauh ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Nunukan, telah melakukan rapat, dan disepakati untuk intens melakukan sosialisasi.
Menurut Edy, larangan membangun di sepanjang Jalan Lingkar, telah sangat jelas dalam Surat Gubernur Kaltara Nomor 600/3139/PUPR/GUB tanggal 19 September 2022 perihal penataan dan penertiban jalan coastal road Nunukan.
Selain itu, ada Perbup Nunukan Pasal 27, bahwa setiap orang dilarang menjual dan membangun di sepanjang coastal road jalan Lingkar.
‘’Jika melanggar, pidananya kurungan 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta,’’ tegas Edy.
Saat ini, menurut Edy, ada sekitar 162 bangunan liar, termasuk 39 warung kuliner yang tercatat di sepanjang jalan lingkar, dan menjadi target pembongkaran dan relokasi.
Namun demikian, regulasi pembongkaran tersebut, tidak bisa saklek dilakukan. Butuh adanya sosialisasi dan ketelatenan memberi pengertian kepada masyarakat setempat.
Terlebih lagi, desain dan rencana Pemprov Kaltara untuk Jalan Lingkar, belum ditembuskan ke Pemkab Nunukan.
‘’Kita tidak bisa eksekusi atau relokasi dengan parsial, karena relokasi harus berbarengan dengan Provinsi. Kita juga masih menunggu konsepnya apa, apakah harus relokasi atau ada konsep lain. Apalagi tidak bisa dipungkiri ada aktifitas pergerakan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19 di lokasi itu,’’ jelas Edy.
Ia menegaskan, tidak ada ganti rugi jika nanti seandainya pembongkaran dilakukan. Karena larangan untuk mendirikan bangunan liar, sudah dipasang jauh-jauh hari.
Edy juga mengakui, banyaknya pedagang kaki lima di Nunukan, butuh perencanaan matang dan adanya lokasi relokasi representative.
Tak hanya pedagang di Jalan Lingkar, bahkan keberadaan pedagang di alun-alun Kota Nunukan, juga butuh sebuah terobosan dan kebijakan terukur.
‘’Jangan juga terlalu banyak PKL yang diakomodir. Makanya perlu waktu untuk berproses dan menertibkan itu semua,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
