NUNUKAN – Sempat berpolemik, dan berkas Bacalegnya dikembalikan akibat dianggap melewati batas waktu, Partai Gelora Nunukan, akhirnya bernafas lega, karena pengajuan ulang Bacaleg mereka telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat 19 Mei 2023.
Wakil Ketua Partai Gelora Nunukan, Iswan, mengatakan, mediasi yang digelar, menjadi pembelajaran politik dan memberi kesempatan Partai Gelora untuk lebih siap menghadapi tantangan pada Pemilu nanti.
‘’Kita bersyukur akhirnya berkas Bacaleg Partai Gelora diterima KPU. Kita ambil hikmah dan sisi positifnya saja, yaitu bisa lebih mengenal dan dekat dengan para penyelenggara Pemilu di Nunukan,’’ ujar Iswan, Jumat (19/5/2023).
Dia menegaskan, jajaran partai Gelora di Nunukan, akan terus berbenah dan lebih teliti dalam percaturan kancah polotik.
‘’Yang berlalu sudah tidak perlu lagi dibahas, intinya yang kemarin sudah selesai, dan kita memikirkan langkah kita berikutnya,’’ kata Iswan.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, rekomendasi untuk pengajuan kembali berkas Bacaleg menjadi salah satu dasar bagi Partai Gelora Nunukan.
Selain itu, keluarnya surat edaran KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal caon DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Gelora dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menjadi dasar lain, pembolehan pengajuan berkas dimaksud.
‘’Materi sengketa prosesnya hanya memohon ruang mediasi agar berkas Bacalegnya diterima dengan kendala Silon. Kita berikan ruang itu dengan mempertemukan pemohon dan termohon, dalam hal ini KPU Nunukan,’’ kata Yusran.
Dalam mediasi antara dua pihak bersengketa, dihasilkan kesepakatan untuk selambatnya 3 hari agar Gelora menyempurnakan berkas Bacalegnya.
‘’Dan ketika berkas sudah diperbaiki, pengajuan kembali akhirnya diterima KPU yang langsung mengeluarkan tanda terima. Kini sudah tidak ada masalah,’’ kata Yusran lagi.
Terpisah, Ketua KPU Nunukan, Rahman, menegaskan, kasus Gelora, sama persis dengan kasus PPP yang juga terbentur aturan batas waktu pendaftaran.
Dengan adanya dua kasus tersebut, KPU RI juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pembolehan dan perpanjangan waktu untuk penerimaan kembali pengajuan berkas Bacalon.
‘’Dalam SE Nomor 496 itu, KPU di daerah diminta membuka akses Silon untuk Parpol peserta Pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lambat 5×24 jam. Sementara kesepakatan KPU dengan Gelora kemarin disepakati selesai dalam 3 hari, dan itu yang kita jalankan,’’jelasnya.
KPU juga telah menerima berkas Bacaleg yang diajukan hari ini, 19 Mei 2023, yang artinya diluar batas akhir waktu penerimaan, pada 14 Mei 2023.
‘’Kita masih menunggu apakah KPU RI memberikan waktu yang sama untuk pemeriksaan berkas bagi Gelora dan PPP seperti partai lain atau seperti apa. Tapi untuk masalah Gelora di Nunukan, berkasnya sudah kita terima,’’ tegasnya.
Dengan diterimanya berkas Bacaleg Partai Gelora, ada 16 Parpol dari 18 Parpol yang ada di Nunukan dipastikan lolos.
Adapun jumlah Bacaleg yang didaftarkan 16 partai dimaksud, sebanyak 423 orang. (Dzulviqor)
