NUNUKAN – Eks direktur RSUD Nunukan, dr. DL, ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 dari BLUD RSUD tahun anggaran 2021.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, mengkonfirmasi status tersangka DL sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.
‘’DL menjadi tersangka dengan perannya sebagai mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021,’’ ujar Ricky dalam jumpa pers di Kejari Nunukan.
Setelah ditetapkan tersangka, DL mengenakan rompi orange dan ditahan di Lapas Nunukan selama 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2024.
Ricky menegaskan, penahanan DL, dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik, untuk mencegah pelarian, pengrusakan barang bukti, dan kejahatan berulang.
“Tersangka DL menggunakan modus operandi yang melebihi kewenangannya,” sebut Ricky.
Lanjut Ricky, diduga DL mengalokasikan anggaran kas BLUD RSUD Nunukan TA. 2021 untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut mengakibatkan tunggakan pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa.
Selain itu, dia mencoba menyembunyikan laporan keuangan dengan duplikasi transaksi 79 item, menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, yang melampaui kewajiban BLUD RSUD Nunukan.
‘’Jaksa menemukan sejumlah bukti timbulnya kerugian keuangan daerah, sebesar Rp 2.526.145.572, akibat perbuatan DL,’’ jelas Ricky.
Beda nominal kerugian Negara
Sebelumnya diberitakan, eks Bendahara RSUD Nunukan, NH menjadi tersangka, melalui Surat Penetapan Tersangka, Nomor: Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Jaksa menemukan kerugian negara sekitar Rp. 3,3 miliar. Namun, NH berhasil membuktikan laporan keuangan Rp 1,5 miliar, sehingga kerugian negara berkurang menjadi Rp 2,5 miliar.
‘’Nilai kerugian pada awalnya Rp 3,3 miliar. Tapi ada pembayaran yang sudah bisa dibuktikan Rp 1,6 miliar. Jadi, total kerugian Negara atas kasus ini, sekitar Rp 2,5 miliar,’’ urai Ricky.
Tersangka NH juga sudah mengakui, perbuatannya dilakukan atas perintah dan kebijakan DL yang merupakan Dirut RSUD Nunukan saat itu.
Penyitaan aset Tersangka
Hingga kini, Jaksa telah menyita 5 tanah bersertifikat milik tersangka NH beserta bangunan di beberapa lokasi.
Sementara itu, penelusuran aset milik tersangka DL masih berlangsung.
‘’Sampai saat ini, Jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, menyita 786 item barang bukti, dan menyita 5 alat bukti surat, yang kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di tahap persidangan,’’ kata Ricky.
Jeratan Pasal
Kedua tersangka, NH dan DL, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 UU Tipikor menyatakan bahwa mereka yang secara melanggar hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dihukum pidana penjara 4-20 tahun dan denda 200 juta-1 milyar rupiah.
Sementara, Pasal 3 menyebutkan bahwa mereka yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara dapat dihukum seumur hidup atau pidana penjara 1-20 tahun dan denda 50 juta-1 milyar rupiah. (Dzulviqor)
