NUNUKAN – Dua oknum polisi terlibat narkoba yang bertugas di Mapolsek Kecamatan Lumbis, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Jumat (09/07/2021).
Mereka adalah, Brigadir Eko Bagus Prasetyo alias Eko Bin Yusuf Mera (31) bersama Briptu Edwin walfaizun nasution alias Edwin Bin Eddi Erwin Nasution (26).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Rangkuti mengungkapkan, kedua oknum polisi dimaksud didakwa telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Ricky menjelaskan, pada awal bulan Februari 2021, sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa Briptu Edwin dihubungi oleh Gultom yang saat ini masih berstatus DPO.
Edwin lalu menghubungi terdakwa Bripka Eko (memesan sabu-sabu) untuk Gultom ke Desy Risandi alias Desy Binti H.Guntur.
Desy merupakan seorang PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan yang juga menjadi satu rangkaian dalam kasus ini.
‘’Selanjutnya Desy meminta DP kepada Gultom melalui terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), setelah menerima DP, Desy lalu mengambil sabu-sabu dari Ilham ke Tawau Malaysia. Ilham merupakan (DPO),’’ ujarnya.
Setelah mengambil sabu dari tangan Ilham, Desy kembali ke Nunukan pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA melalui pelabuhan Ferry Sei Jepun.
Selanjutnya Polisi melakukan penangkapan terhadap Desy, saat dilakukan penggeledehan ditemukan satu bungkus sabu yang dikemas dalam plastik ukuran besar dan disimpan dalam tas selempang warna biru.
‘’Ternyata sabu tersebut akan diserahkan kepada terdakwa yang sedang berada di Lumbis,’’ lanjut Ricky.
Sementara itu pada Jumat 12 Februari 2021, Polisi menuju Lumbis untuk melakukan pengembangan terhadap pemesan sabu tersebut, sekaligus melakukan penangkapan kepada kedua terdakwa di Asrama Polsek Lumbis.
Dalam persidangan disebutkan, bahwa para terdakwa dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.
‘’Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ imbuh Ricky. (Dzulviqor)
