NUNUKAN – Sebanyak lima Fraksi di DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, sepakat dan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang alokasi dana cadangan untuk Pilkada dan Pileg 2024, sebesar Rp. 50 miliar.
Hal tersebut, dibahas dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Nunukan atas Ranperda tentang pembentukan dana cadangan Pilbup dan Wabup Nunukan 2023, Senin (21/8/2023).
Lalu dari mana sumber dana cadangan tersebut?
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Nunukan, Asmar, menjelaskan, dana cadangan diambil dari pendapatan.
‘’Dari pendapatan daerah, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) HGU, termasuk dana hibah Provinsi Kaltara,’’ ujarnya.
Sejauh ini, Pemkab Nunukan, sudah mengalokasikan sebesar 40 persen di APBD 2023, sebagaimana amanat undang undang Pemilu.
Sementara sisanya, akan dialokasikan pada APBD 2024 mendatang.
Asmar menjelaskan, biaya dengan total Rp. 50 miliar lebih ini, akan berfungsi total, mulai honorarium, logistik hingga biaya akomodasi dan transportasi.
‘’Kita ada buat payung hukum secara terpisah untuk masalah ini. Dan semoga, dana safety ini akan terealisasi dengan baik nantinya,’’ kata Asmar. (Dzulviqor)
