Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Ditetapkan Tersangka, Motoris SB Riyan Terancam 10 Tahun Penjara

NUNUKAN – Motoris Speedboat (SB) Riyan, berinisal PJ (45) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditempatkan dalam sel tahanan Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

‘’Ada kelalaian dan ada indikasi ketidak laikan kapal sehingga berakibat menghilangkan nyawa. Kita sangkakan pasal 302 ayat 1,2,3 Undang-Undang Pelayaran, subsider Pasal 359 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,’’ ujar Kasat Pol Air Nunukan Iptu.Taharman, Kamis (10/6/2021).

Taharman menegaskan, PJ menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur kelengkapan pidana dengan dua alat bukti.

Polisi juga akan memeriksa agen pelayaran dan pemilik speedboat untuk mendalami dugaan banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan.

Hasil penyidikan awal, Polisi menemukan fakta bahwa kapal cepat dengan mesin 200 PK ini, hanya untuk keperluan pribadi atau untuk carteran barang, namun digunakan untuk memuat penumpang.

Selain itu, tiket yang diperjual belikan merupakan tiket resmi yang diketahui oleh Dinas Perhubungan.

‘’Kami masih harus koordinasi dengan Dishub Provinsi, kita sudah koordinasi dengan pihak KSOP (Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan), mereka katakan tidak tahu perihal SB Riyan, mereka hanya menangani speedboat regular yang ada izin trayeknya,’’jelasnya.

Sejauh ini, dugaan kelebihan muatan sebagai salah satu penyebab kecelakaan masih didalami.

Taharman belum bisa memastikan masalah tersebut karena belum melihat manifest yang asli.

Terlebih manifest yang ada di tangan motoris sudah hancur saat terjadinya insiden maut tersebut.

‘’Kita belum dapat penjelasan agen resminya. Penyidikan masih berjalan,’’ katanya.

SB Riyan yang memuat sekitar 30 penumpang dari pelabuhan Beringin kota Tarakan menuju Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan, mengalami kecelakaan pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 13.28 WITA.

Kapal cepat ini terbalik saat berada di perairan Sembakung Nunukan, pada jarak sekitar 39,19 Nautical mil atau sekitar 2 jam 30 menit dari Kantor SAR Tarakan. Peristiwa ini, menewaskan 6 orang penumpang termasuk anak-anak. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Bayar Denda Cukai Rp 111 juta, Dua Pelaku Pengedar Rokok Arrow Palsu Dibebaskan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.