NUNUKAN – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Nunukan, Kalimantan Utara, menyesalkan aksi nyeleneh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, yang dianggap tidak mencerminkan sikap profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gelora Nunukan, Gazalba Tahir, menjelaskan, di menit terakhir tahapan pendaftaran Bacaleg, KPU justru melakukan penghitungan mundur untuk merayakan ulang tahun ketua KPU Nunukan, Rahman, SP.
‘’Bayangkan saja, kami berkeringat berpacu dengan waktu, tiba-tiba ada hitungan mundur, lalu keluar kue dan lagu ulang tahun. Etikanya dimana, dan patutkah seperti itu dilakukan sementara urusan kami seharusnya didahulukan,’’ sesal Gazalba, Selasa (16/5/2023) kemarin.
Kekecewaan Partai Gelora Nunukan, menurut Gazalba cukup beralasan, sebab peristiwa tersebut terjadi saat pihaknya sedang sibuk mengurus kelengkapan administrasi dan menjalani pemeriksaan berkas fisik di injuri time, tiba-tiba ada hitung mundur.
‘’Ternyata hitungan tersebut untuk merayakan ulang tahun ketua KPU Nunukan,’’ katanya kecewa.
Disaat bersamaan, KPU juga menolak berkas pendaftaran Bacaleg Partai Gelora Nunukan, karena dianggap melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Lanjut Gazalba, berkas administrasi Partai Gelora Nunukan, sempat masuk sistem administrasi pencalonan (Silon) sekira pukul 23.30 WITA.
‘’Meskipun yang masuk ke silon, sebenarnya tidak sesuai dengan berkas fisik kami. Contohnya, dari 7 Bacaleg Dapil 3 yang kita masukkan, yang muncul hanya 4 Bacaleg. Bagi kami tidak masalah asal teregister dulu, karena hal lain sudah lengkap juga,’’ jelasnya.
Menurutnya ketika data-data Bacaleg sudah masuk Silon, seyogyanya tidak terlalu urgen memeriksa berkas fisik secara menyeluruh, karena semua sudah terdata dalam sistem.
Bukti masuknya berkas Bacaleg itu pun dicetak dalam tangkapan layar sebagai bukti bahwa Partai Gelora Nunukan sudah terdaftar secara silon.
Akan tetapi, ada keterlanjuran pemeriksaan berkas fisik. Akhirnya, waktu pemeriksaan melebihi batas ketentuan, pukul 23.59 WITA.
‘’Dan hal itu berakibat tidak diterimanya berkas pengajuan pendaftaran Bacaleg Partai Gelora Nunukan,’’ sesalnya.
Kekecewaan ini, diteruskan ke Bawaslu Nunukan. Partai Gelora, menginginkan ada ruang untuk mediasi dan mendapat penjelasan atas sikap KPU tersebut.
Terpisah, Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, aduan yang masuk dari Partai Gelora Nunukan, akan menjadi bahan untuk berkoordinasi dengan KPU Nunukan.
‘’Terkait apakah ada jalan bagi Partai Gelora Nunukan untuk bisa terdaftar atau jalan lain nanti, KPU yang akan menentukan. Bawaslu hanya sekedar fasilitator,’’ kata Yusran. (Dzulviqor)
