NUNUKAN, KN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memberikan lampu hijau bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK untuk mengambil cuti menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini menegaskan keberpihakan pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi hak seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Nunukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menyampaikan kebijakan ini pada Rabu (17/12/2025). Ia memandang cuti hari besar keagamaan sebagai hak mutlak bagi pegawai Nasrani. Maka, para pemegang kebijakan perlu menunjukkan kearifan saat memproses izin cuti pada momen tersebut.
Mengedepankan Empati bagi PPPK
Pemerintah menyandarkan aturan cuti PNS pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Sementara untuk PPPK, Pemkab Nunukan mengandalkan kebijakan internal serta asas empati.
Kaharuddin menilai pegawai Nasrani memiliki hak setara dalam urusan cuti keagamaan meskipun regulasi PPPK belum selengkap aturan PNS. Ia bahkan tetap mengizinkan PPPK yang baru memulai masa kerja untuk mengambil cuti. Syaratnya, pegawai bersangkutan harus menyerahkan alasan kuat kepada atasan.
Ia menegaskan baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu mengantongi hak untuk menikmati momen hari raya. Saat ini, Pemkab Nunukan menaungi total 7.376 pegawai. Angka ini mencakup 4.864 ASN dan PPPK, serta 2.512 PPPK Paruh Waktu.
Solusi WFA untuk Kendala Geografis
Kaharuddin memahami tantangan geografis para pegawainya yang mayoritas berasal dari luar Pulau Kalimantan. Jarak tempuh yang jauh sering memicu keterlambatan saat pegawai menempuh perjalanan pulang setelah masa cuti berakhir.
Situasi lapangan sering kali memaksa para pegawai masih berada di atas kapal laut ketika masa cuti habis. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena mereka tidak bisa mengisi daftar hadir secara fisik, sehingga mengancam perolehan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Namun, Kaharuddin menjelaskan perubahan mekanisme kerja pasca-pandemi Covid-19 telah memberikan solusi konkret. Pemerintah kini memberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA). Melalui mekanisme ini, keterlambatan fisik di kantor tidak menghalangi pegawai untuk tetap melayani warga dan menuntaskan tugas kedinasan.
Transparansi Laporan Saat Sidak Kantor
Mengenai tradisi inspeksi mendadak (sidak) kepala daerah setelah masa libur, BKPSDM akan menyajikan laporan berdasarkan data valid. Pihaknya akan merinci jumlah ASN yang belum masuk kantor karena alasan mendesak, seperti sakit atau musibah keluarga.
Kaharuddin mewajibkan setiap pegawai menyerahkan laporan dengan dasar kuat yang bisa mereka pertanggungjawabkan secara jujur. Ia menekankan kembali pemberian cuti keagamaan merupakan bentuk nyata toleransi. Jika muncul kendala saat perjalanan kembali, pegawai harus segera menyampaikan laporan resmi kepada BKPSDM agar tertib administrasi tetap terjaga. (Dzulviqor)
![]()








































