NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebuku, Kabupaten Nunukan, mengamankan 5 orang terduga pelaku pencurian racun rumput milik PT. Nunukan Bara Sukses (NBS), dengan barang bukti 39 jerigen racun rumput merk Prima-Joss, 1 buah sandak, dan uang tunai Rp 4.492.000,,.
Mirisnya, para terduga pelaku dimaksud berstatus sebagai karyawan PT. NBS, mereka berinisial AS (27) supir truk, BR (47), MD (19) dan JN (39) buruh angkut kelapa sawit, dan KNL (44) sekuriti yang bertugas menjaga gudang kimia perusahaan.
Kapolsek Sebuku, AKP. Siswandoyo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari diamankannya seorang terduga penadah berinisial SD (37) di SP 3 Kecamatan Sebuku.
‘’Kita kembangkan, lalu kita amankan para karyawan perusahaan yang menjual racun rumputnya,’’ ujar Siswandoyo, Kamis (2/6).
Dari pengakuan SD, puluhan jerigen racun rumput merk Prima-Joss yang ada padanya dia beli dari karyawan PT. NBS seharga Rp. 800.000,- per jerigen.
‘’Harga aslinya menurut pihak perusahaan sekitar dua juta rupiah per jerigen, atas ulah mereka, perusahaan dirugikan sekitar Rp 78 juta,’’ jelasnya.
Siswandoyo menuturkan, mereka melakukan aksinya pada malam hari, sekira pukul 20.00 WITA, di gudang perusahaan yang terletak di tengah perkebunan sawit.
Awalnya, BR, MD dan JN yang merupakan buruh angkut kelapa sawit, bersekongkol dengan AS yang merupakan supir truk perusahaan.
Mereka sepakat melakukan pencurian dengan mencongkel dinding gudang yang terbuat dari papan menggunakan sandak/pelepah sawit.
‘’Mereka buka dua papan, lalu masuk mengambil 39 jerigen racun rumput, karena didukung oleh sekuriti gudang, pelaku bisa keluar areal perusahaan dengan aman,’’ tutur Siswandoyo.
Diduga kuat, aksi pencurian dilakukan lebih dari satu kali, sebelumnya komplotan ini hanya mengambil dalam jumlah satuan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (3,4,5) juncto Pasal 56 subsider Pasal 480 KUHP,’’ kata Siswandoyo.
Sebagai tambahan, Polisi juga mengamankan 1 unit Dump Truk Hino dengan Nomor Polisi KU 8156 G, warna hijau, yang merupakan sarana transportasi milik perusahaan yang dipakai salah satu tersangka untuk mengangkut racun rumput curian. (Dzulviqor)