NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, segera meneliti ulang berkas kelengkapan para bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus pemalsuan dokumen, seperti pada kasus Bacaleg Kaltara, IJ.
‘’Hikmah dari pemeriksaan oknum Bacaleg DPRD Kaltara, IJ, membuat kita sadar pentingnya keterbukaan data diri para calon pejabat kita,’’ ujarnya, Kamis (26/10/2023), kemarin.
Kata Yusran, sedikitnya ada 332 berkas bacaleg, DPRD Nunukan, yang akan diperiksa ulang.
Untuk mempermudah pemeriksaan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU Nunukan, dan meminta partisipasi aktif masyarakat yang tahu riwayat pendidikan dan sepak terjang para Bacaleg.
‘’Kasus IJ, jadi pelajaran kita bersama untuk mempublikasi data bakal calon. Beda kalau warga Negara secara individu. Mereka bakal pejabat, harus dibuka datanya, jangan tanda kutip tertutup. Transparansi itu juga bisa membantu masyarakat memilih,’’ imbuhnya.
Yusran menjelaskan, kewenangan pemeriksaan data para Bacaleg, juga mengacu pada Perbawaslu nomor 5 tahun 2022.
Selain itu, telah menjadi kesepakatan Tim Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang beranggotakan, Bawaslu, Pemkab Nunukan, Akademisi, Polisi dan Kejaksaan.
Yusran menegaskan, perbawaslu 5 memiliki aturan terkait pengawasan pencalonan, juga ada soal pencegahan yang terdapat pada Pasal 5 ayat 3.
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing-masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya,’’ kata Yusran lagi.
Selain membahas tentang pengawasan pencalonan, Perbawaslu dimaksud juga membahas sejumlah issue strategis soal Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Implementasi Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislative.
Soal pemalsuan dokumen. Mengenai kerja sama dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga, serta tindak lanjut dan laporan hasil pengawasan pasal 31 dan pasal 32, setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota,dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilu.
‘’Pokoknya kita akan mulai periksa satu persatu semua berkas Bacaleg. Jangan sampai ketika mereka ditetapkan atau jadi pejabat, terdapat masalah pada data, dan kami penyelenggara pemilu disalahkan atau dituding politis,’’ tegasnya. (Dzulviqor)