NUNUKAN – Kepolisian Sektor Sebatik Timur Kabupaten Nunukan menangkap IZ (30) penyelundup 200,6 gram sabu-sabu di jalan H.Beddu Rahim Sei Pancang, pada Kamis (15/07/2021).
Penangkapan bermula saat aparat Polsek Sebatik Timur mendapat informasi adanya peredaran narkoba dari Tawau Malaysia yang akan melewati pelabuhan Sei Pancang sekitar pukul 00.30 WITA.
Hasil pengembangan akhirnya Polisi melakukan penyelidikan di Jalan H.Beddu Rahim dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah ruko.
Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tas plastik berwarna hitam yang berisi dua plastik berwarna putih dan hitam yang dibungkus dengan lakban bening.
‘’Di dalamnya kami dapati ada empat bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,’’ ungkap Kapolsek Sebatik Timur Iptu.Randhya Sakthika.
Randhya menjelaskan, barang haram tersebut akan diedarkan IZ di wilayah Kalimantan Timur.
‘’IZ mengaku sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kalimantan Timur,’’ katanya.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain :
1. Empat bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 200,6 yang dikemas dalam 2 kresek warna hitam.
2. Satu buah tas plastik berwarna hitam.
3. Satu unit handphone merk Vivo warna hijau muda dan lakban bening.
‘’Yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,’’ kata Randhya. (Dzulviqor)