Connect with us

Hi, what are you looking for?

Sosial

THM di Sebatik Ditutup Karena Tak Berizin, Apakah THM Lain Bakal Bernasib Sama?

NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya menutup empat Tempat Hiburan Malam (THM) di Pulau Sebatik, masing-masing, THM Mahkota, THM Golden, THM D’Karaoke dan THM MINI, pada Rabu (25/10/2023).

Penutupan ini, merupakan buntut dari adanya tuntutan LSM Ambalat, yang mengajukan somasi kepada Bupati Nunukan.

THM yang terletak di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang tersebut, kerap meresahkan masyarakat karena pengunjung yang mabuk, sering berulah dan merusak aset warga dan menimbulkan kerugian materi, maupun mempengaruhi moral anak anak.

Dan alasan lain, adalah nihilnya izin usaha THM, meski sudah puluhan tahun berdiri.

Lalu bagaimana nasib THM lain, dimana tidak satupun THM di Kabupaten Nunukan beroperasi tanpa izin?

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP Nunukan, Edy, mengatakan, penutupan THM di Pulau Sebatik, karena adanya tuntutan masyarakat.

‘’ Rencana kami akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata sebagai pengampu Perda 6 Tahun 2010 untuk bersama sama memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap THM,’’ jawab Edy, dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023) kemarin.

Belum ada kejelasan, apakah penutupan THM di Sebatik, menjadi awal bagi penindakan THM lain, karena masalah perizinan.

Edy menjelaskan, dalam ketentuan Perda Kabupaten Nunukan, Nomor 6 tahun 2010 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Tempat Hiburan, Pemerintah Nunukan mengharuskan setiap badan hukum dan orang per orangan yang menyelenggarakan hiburan harus memiliki izin dari bupati atau dari pejabat yang ditunjuk.

Kendati demikian, syarat yang dikeluhkan pengusaha THM, ada pada Pasal 13 dari Perda No 6 tahun 2010 tersebut, yang memberi batasan Tempat Usaha (Karaoke) harus berjarak lebih 500 meter dari Tempat Ibadah, Sekolah dan Rumah Sakit.

Baca Juga:  Polres Nunukan Amankan 45 Gram Narkoba, Pemiliknya Mertua dan Menantu

‘’Tapi untuk masalah Perda tersebut, ada aturan diatasnya yang bisa kita jadikan rujukan. Jadi izin usaha yang keluar sebatas karaoke keluarga. Tidak ada izin penjualan minuman beralkohol, apalagi ladies,’’ katanya,

Sayangnya, banyak masyarakat menyalahgunakan izin karaoke dan pembolehan purel dengan anggapan bahwa purel disamakan dengan PSK.

‘’Saya kira masyarakat sekarang sudah pandai, kalau memang masih terjadi praktek demikian, tentu penindakannya bukan Perda lagi, tapi lebih ke penyidikan,’’ jawabnya.

Sementara untuk usaha yang berhubungan dengan minuman beralkohol, maka tempat usaha tersebut harus berbentuk Bar dan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi.

Izin miras, harus diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ke Dinas Perdagangan, dan Dinas Pariwisata.

‘’Sosialisasi dan Bimtek kita lakukan bagi para pemilik THM. Selama mereka masih bisa dibina dengan Perda 6 tahun 2010 dengan segala hak dan kewajibannya, tidak ada sanksi. Tapi kalau tidak mau memenuhi ketentuan Perda, tentu tidak sebatas penutupan sanksinya,’’ kata Edy. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...