NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama HAR (51), warga RT 09 Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.
HAR, diduga merupakan seorang pengurus/tekong yang hendak memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.
‘’HAR, diduga membawa CPMI, untuk di seberangkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang resmi,’’ ujar Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Sabtu (25/5/2024).
Penangkapan HAR, dilakukan pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 11.00 Wita, pasca Polisi mendapatkan informasi ada sepasang CPMI ilegal, sedang menunggu jemputan di dermaga Bambangan, Pulau Sebatik.
Dua orang CPMI ilegal dimaksud, merupakan warga Sulawesi Barat, yang baru datang ke Nunukan, dengan tujuan bekerja di Malaysia.
‘’Polisi melakukan penyelidikan, dan benar saja, kedua orang tersebut, hendak menyeberang secara ilegal ke Malaysia, tanpa dokumen keimigrasian,’’ kata Zainal.
Saat diinterogasi, mereka menyebut HAR yang mengurus pemberangkatan ke Malaysia dengan biaya RM. 500 atau Rp. 1,7 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit handphone merk Vivo 1933 warna hitam, KTP atas nama HAR, serta dua lembar tiket kapal dari Pare – Pare ke Nunukan.
‘’HAR, disangkakan Pasal 120 ayat (2) UURI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,’’ kata Zainal. (Dzulviqor)
