Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Sebanyak 19 Perkara Dugaan TPPO Dilimpahkan Ke Jaksa Pada 2013, Hanya 1 Perkara yang Unsurnya Terpenuhi

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri, Nunukan Kalimantan Utara, memproses 19 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sejak Juni – Desember 2023.

‘’Ada 19 kasus TPPO yang kami tangani. Juni ada 11 kasus, dan Juli hingga Desember 2023, ada 8 kasus,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, pada Kamis (18/1/2024).

Dia mengatakan, sebqgian besar perkara dugaan TPPO yang dilimpahkan Kejari Nunukan dengan jeratan pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sulit dibuktikan.

Menurutnya, Jaksa perlu membuktikan sejumlah unsur tindak pidana perdagangan orang.

Mulai dari terpenuhinya proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

‘’Sementara kasus yang kami tangani, pembuktiannya tidak terpenuhi unsur-unsur itu. Yang paling relevan, adalah dakwaan subsider Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,’’ jelasnya.

Lanjut Amrizal, sulitnya pembuktian, juga lantaran pengakuan dari para korban, yang mengaku ingin ke Malaysia atas inisiatif sendiri.

Mereka rela membayar calo/tekong TKI, meski harus melalui jalur ilegal dan dengan cara unprosedural.

‘’Demikian juga para terdakwa. Dalam persidangan, mereka hanya menyeberangkan karena diminta para korban untuk memfasilitasi mereka. Mereka tahu itu perbuatan tidak benar, tapi tetap nekat meski tahu yang mereka seberangkan adalah CTKI ilegal,’’ kata Amrizal lagi.

Kendati demikian, terdapat satu perkara yang unsurnya dinilai jaksa masuk dalam kategori TPPO. Yaitu perkara dengan terdakwa Syaifuddin Alias Arbol Bin Darwis.

Amrizal menuturkan, Arbol diamankan pada 16 Juni 2023, di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Dari berkas perkara Arbol, dijelaskan, pada Mei 2023, Arbol diminta bosnya di perusahaan Ice Unifaktur, Jackson Zhar Hau alias Tay Tai Hien untuk merekrut 4 tenaga kerja di kampung halamannya di Bone, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Residivis Curat Bobol Toko dan Gondol Uang Rp.2,5 Juta Untuk Beli Narkoba

Setelah berhasil mendapat 4 calon pekerja, yakni Kamaluddin, Riansyah, Nasrullah, dan Abdul Rahmat, mereka dijanjikan gaji bulanan sebesar RM 1500 atau Rp 5,6 juta.

Dengan durasi jam kerja mulai pukul 04.00 hingga 09.00 waktu setempat, dengan beban kerja 60 kg balok es perhari.

‘’Arbol memberitahu para calon pekerja rekrutannya, gaji mereka akan dipotong 200 Ringgit tiap bulan selama 6 bulan. Dan para calon pekerja diwajibkan bekerja setahun agar potongan 6 bulan tersebut, bisa dikembalikan perusahaan,’’ tuturnya.

Setelah niatnya disetujui para calon pekerja, Arbol kemudian memberitahukan ia berhasil merekrut 4 orang pekerja kepada bosnya di Malaysia, dan ditransfer Rp 28,8 juta untuk biaya keberangkatan para pekerja.

Arbol, memanfaatkan uang yang dikirimkan bosnya, untuk membiayai keberangkatannya. Arbol juga sama sekali tidak mengeluarkan sepeserpun uang pribadinya.

Amrizal menegaskan, Terdakwa Syaifuddin alias Arbol Bin Darwis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

‘’Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp150 juta, subsidair 3 bulan pidana kurungan,’’kata Amrizal membacakan tuntutan bagi Arbol.

Kasus persidangan terhadap Syaifuddin alias Arbol Bin Darwis, masih berproses di PN Nunukan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...