Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Residivis Curat Bobol Toko dan Gondol Uang Rp.2,5 Juta Untuk Beli Narkoba

Kerugian materil akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp. 2.550.000.

Ado bin Senawin (27) pelaku pencurian sebuah toko di jalan Anastasia Wijaya, berhasil dibekuk reskrim Polres Nunukan, Ado merupakan residivis kambuhan yang diamankan 2016 dengan kasus yang sama (Humas Polres Nunukan)

NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan Ado bin Senawin (27) warga jalan Pesantren Nunukan Timur, Jumat (12/2/2021).

Ado menjadi pelaku pencurian sebuah toko di jalan Anastasia Wijaya di Sedadap Nunukan selatan pada Senin 8 Februari 2021.

Kabag Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi, S.H., mengungkapkan Ado sempat kesulitan masuk toko melalui pintu depan, padahal ia sudah merusak pintu toko milik Mimin tersebut.

‘’Dia memutar ke belakang toko dan memaksa membuka pintu belakang pintu toko yang tertutup rapat namun tidak terkunci,’’ujarnya, Sabtu (13/2/2021).

Dalam aksinya Ado akhirnya berhasil mengambil sejumlah uang tunai jenis Ringgit Malaysia, juga uang dalam toples celengan dan beberapa banrang jualan toko.

Kerugian materil akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp. 2.550.000.

Laporan yang masuk kemudian ditindak lanjuti dengan pengejaran, sampai akhirnya Polisi mencegat Ado, saat tengah melintas di jalan TVRI.

‘’Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan dia mengaku sebagian uang yang dicurinya dipakai untuk membeli narkoba,’’kata Karyadi.

Lebih lanjut, Karyadi mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2016 lalu.

Saat itu, Ado didakwa bersalah karena terbukti mencuri mesin genset dan mesin pompa air.

‘’Pelaku adalah residivis kasus yang sama, usai bebas penjara ia bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap,’’kata Karyadi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa, lembaran kawat kasa, satu buah toples celengan, uang tunai RM 64, uang tunai Rp. 26.000, empat botol kecil parfum, enam bungkus kosong rokok, satu bungkus kemasan Milo, dua bungkus kosong susu cair, satu buah pasta gigi, dua buah minyak rambut, satu buah tas warna hitam, satu buah tas belanja dan sepasang sepatu.

Baca Juga:  Pengakuan Janggal Tiga WNA, Diduga Mata Mata Asing yang Diamankan di Sebatik

Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan Polisi kembali menemukan barang bukti kejahatan masing-masing, satu unit handphone Nokia, satu unit kamera digital, satu buah dompet wanita berisi STNK, dimana hingga saat ini barang-barang tersebut masih dalam pengembangan perkara.(Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.