NUNUKAN, KN – Prajurit Batalyon Kavaleri (Yonkav) 13/Satya Lembuswana menggagalkan penyelundupan 150,32 gram sabu di perbatasan RI-Malaysia, Selasa (23/12/2025). Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) ini memergoki aksi pelaku di jalur tikus wilayah Seimanggaris.
Aksi Kejar-kejaran di Hutan
Danyon Satgas Pamtas Yonkav 13/SL, Letkol Inf. Ikhsan Maulana Pradana, menjelaskan kronologi penangkapan saat jumpa pers. Peristiwa bermula ketika Prajurit Pos Gabma (Gabungan Indonesia-Malaysia) melakukan patroli rutin di Kecamatan Seimanggaris.
Anggota Satgas mencurigai gelagat seorang pria yang mencoba menghindari pemeriksaan. Pelaku yang panik kemudian melompat ke dalam jurang demi meloloskan diri dari kejaran petugas. Kondisi medan yang ekstrem menghalangi personel untuk menjangkau posisi pelaku.
Ciri-ciri Pelaku dan Barang Bukti
Meskipun pelaku kabur, petugas berhasil menyita barang bawaan yang tertinggal. Ikhsan mengidentifikasi pelaku sebagai pria beruban berusia 40-50 tahun dengan pakaian kaus merah berkerah dan celana jeans.
Prajurit mengamankan sebuah tas selempang hitam berisi:
- Empat paket sabu (berat 50,02 gram, 50,04 gram, 48,81 gram, dan 4,45 gram).
- Dua unit telepon genggam merek Oppo.
Ikhsan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli di wilayah rawan. Langkah ini bertujuan memutus rantai peredaran narkotika di perbatasan. Satreskoba Polres Nunukan kini membawa seluruh barang bukti tersebut untuk penyelidikan lebih mendalam. (Dzulviqor)
![]()







































